Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id.- Pemerintah akhirnya memastikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran mendatang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab penantian ASN yang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian struktur penghasilan dasarnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar gaji pokok bagi seluruh PNS dari golongan I hingga golongan IV secara lebih jelas dan terstruktur.
PP 5/2024 menetapkan gaji pokok PNS berada antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Nilai tersebut merupakan gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, maupun fasilitas lain dari instansi.

Gaji Golongan I (Ia–Id)

Rincian golongan I yang tercantum dalam dokumen PP adalah sebagai berikut:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Tercantum dalam dokumen resmi, meski tidak seluruhnya dirilis di ringkasan publik.

Baca Juga :  dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan

Gaji Golongan II dan III

Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.
Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.

Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol karena beban kerja serta kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Gaji Golongan IV (IVb–IVe)

Golongan IV menjadi kelompok dengan besaran gaji tertinggi.(Sher)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB