Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Skema Bertahap Dianggap Solusi Jika Anggaran Masih Terbatas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai telah melewati berbagai tahapan seleksi kompetensi.

Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan mekanisme khusus jika nantinya membuka peluang pengalihan status guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah Jawa Tengah, Nadzif Eko, menyambut positif rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan guru PPPK dan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

Menurut Nadzif, kebijakan tersebut dapat memperkuat kesejahteraan guru sekaligus mengurangi beban pemerintah daerah dalam membiayai aparatur.

Guru PPPK Sudah Melewati Seleksi Berlapis

Nadzif menilai kompetensi guru PPPK sudah teruji melalui berbagai proses seleksi. Terlebih bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu

Karena itu, Nadzif berharap pemerintah tidak kembali memberikan tes yang sama apabila guru PPPK nantinya mendapat kesempatan beralih status menjadi PNS.

Minta Ada Afirmasi Usia

Nadzif mengingatkan pemerintah agar memperhatikan faktor usia dalam menyusun kebijakan transisi PPPK menjadi PNS.

Ia menilai pembatasan hanya bagi guru PPPK berusia maksimal 35 tahun berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, banyak guru senior yang telah lama mengabdi justru berusia di atas batas tersebut.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan afirmasi kepada guru PPPK berdasarkan usia dan masa pengabdian.

Baca Juga :  ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Guru Senior Diusulkan Jadi Prioritas

Nadzif mengusulkan agar proses alih status dilakukan secara bertahap apabila pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran.

Guru PPPK senior yang mendekati batas usia pensiun, kata dia, sebaiknya menjadi kelompok prioritas.

Skema tersebut dinilai lebih adil karena mempertimbangkan masa kerja, usia, pengalaman, serta proses seleksi yang sebelumnya telah dilalui guru PPPK.

FGLPG Dikmen Jateng berharap pemerintah dapat merancang kebijakan transisi yang tidak hanya memperhatikan aspek anggaran, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi.(Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru