Okepost.id, Jakarta – Wacana pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memicu perdebatan hangat di kalangan tenaga pendidik dan aparatur sipil negara. Banyak pihak menilai, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan skema kepegawaian yang sudah berjalan saat ini.
Sejumlah pengurus forum honorer bahkan menyoroti posisi PPPK dan PPPK paruh waktu yang selama ini sudah lebih dulu diangkat melalui jalur resmi pemerintah. Mereka menilai, jika benar ada kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS, maka kelompok PPPK yang sudah lebih dulu lolos seleksi seharusnya tidak diabaikan.
“Bukan hanya soal siapa yang lebih dulu mengabdi, tapi juga soal keadilan dalam sistem yang sudah dibangun,” demikian pandangan yang mengemuka dari kalangan forum honorer.
PPPK dan PPPK paruh waktu disebut telah melewati proses seleksi ketat dan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak di antara mereka juga merupakan mantan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun sebelum akhirnya diangkat melalui mekanisme PPPK.
Di sisi lain, wacana pengangkatan guru honorer menjadi PNS yang kembali mencuat di parlemen membuat sebagian kalangan PPPK merasa khawatir akan adanya ketimpangan kebijakan. Mereka berharap pemerintah lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kecemburuan antar kelompok tenaga pendidik.
Sementara itu, pemerintah masih terus melanjutkan proses penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi, termasuk untuk menjamin kepastian status kepegawaian di sektor pendidikan.
Hingga kini, pembahasan mengenai masa depan guru honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu masih terus menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan terus memicu diskusi hangat di tingkat pemerintah maupun DPR.(Pro)









