Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pemerintah memastikan skema penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) pada tahun 2026 tetap mengacu pada mekanisme tunjangan profesi terpisah

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN, dengan penyesuaian besaran sesuai status kepegawaian dan masa transisi kebijakan penggajian nasional.

Kebijakan tersebut memberi kepastian bahwa hak guru Serdik tetap dibayarkan penuh, sekaligus menjadi jembatan menuju penerapan sistem penggajian baru berbasis kinerja yang direncanakan mulai 2026.

Skema TPG Guru Serdik 2026
Untuk guru Serdik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.

Sebagai ilustrasi, guru golongan IIIa dengan gaji pokok di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima TPG dengan nominal yang sama setiap bulan.

Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan bulanan dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta sebelum tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kirim Bantuan Alat Ibadah dan Pakaian untuk Korban Bencana di Pidie

Sementara itu, guru Serdik non-ASN memperoleh TPG dengan skema nominal tetap.

Mulai 2026, besarannya ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari skema sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta.

Kenaikan ini menjadi bentuk penguatan kesejahteraan bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Skema THR Guru Serdik 2026
Untuk komponen THR, pemerintah menetapkan besaran setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, dan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi guru Serdik yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR juga mencakup tambahan dua bulan TPG secara penuh (100%).

Skema ini mengacu pada regulasi terbaru yang memperkuat posisi TPG sebagai bagian penting dari penghasilan guru.

Pencairan THR TPG 100 persen sendiri telah dimulai sejak triwulan IV tahun 2025 dan dilanjutkan ke tahun 2026 bagi guru yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepegawaian.

Baca Juga :  Ide Usaha Ternak Hewan Kecil Bisa di Pekarangan Rumah Dengan Modal Yang Terjangkau

masa transisi menuju skema 2026
Memasuki 2026, pemerintah mulai mengarahkan sistem penghasilan guru ke konsep single salary berbasis kinerja.

Dalam proyeksi awal, penghasilan guru Serdik level menengah diperkirakan dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta per bulan setelah integrasi penuh.

Namun, dalam masa transisi, skema lama masih tetap digunakan. Artinya, TPG masih dibayarkan terpisah dari gaji pokok hingga penyesuaian sistem benar-benar rampung secara nasional.

Bagi guru honorer Serdik, TPG tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara THR disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima di satuan pendidikan masing-masing. Skema ini memastikan tidak ada hak guru PNS dan PPPK yang hilang selama proses perubahan kebijakan berlangsung.(*)

Berita Terkait

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Jumat, 3 April 2026 - 15:52 WIB

Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Jumat, 3 April 2026 - 15:23 WIB

Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru