Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan Oktober, November, dan Desember 2025 akan berakhir. Pemkot Sungai Penuh menetapkan kebutuhan, anggaran, dan kinerja sebagai pertimbangan usulan.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Sungai Penuh – Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pemkot mulai meminta perangkat daerah menginventarisasi pegawai yang akan diusulkan untuk perpanjangan kontrak.

Langkah tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026/BKPSDM.2 tertanggal 30 September 2026.

Surat itu menyasar PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025. Karena masa kontraknya akan berakhir, seluruh pimpinan unit kerja dan perangkat daerah diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan usulan perpanjangan kontrak.

Bukan Otomatis Diperpanjang

Dokumen Pemkot Sungai Penuh menunjukkan bahwa usulan perpanjangan kontrak mempertimbangkan sejumlah aspek.

Pertama, jumlah pegawai yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja pada masing-masing unit kerja berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK).

Kedua, perangkat daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran. Usulan perpanjangan juga harus sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia dalam DPA masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga :  Siswa Keroyok Guru, Disdik Turunkan Tim Investigasi

Faktor lain yang menjadi perhatian adalah kinerja pegawai. Pemkot mensyaratkan usulan perpanjangan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan kedisiplinan, dedikasi, tanggung jawab, serta kinerja yang baik selama masa kontrak sebelumnya.

Nilai Kinerja Jadi Pertimbangan

Surat rekomendasi yang disiapkan Pemkot juga secara jelas mencantumkan hasil evaluasi kinerja pada aplikasi E-Kinerja BKN.

PPPK Paruh Waktu yang memperoleh predikat Baik atau Sangat Baik, dengan kinerja Sesuai Ekspektasi atau Di Atas Ekspektasi, dapat direkomendasikan untuk diusulkan kembali dalam perpanjangan kontrak.

Sebaliknya, dokumen juga menyediakan format rekomendasi bagi pegawai yang tidak diusulkan untuk perpanjangan. Pertimbangannya mencakup predikat kinerja Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang, serta kinerja Di Bawah Ekspektasi.

Artinya, proses perpanjangan dalam surat tersebut tidak hanya melihat status PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Berkas Perpanjangan Mulai Disiapkan

Perangkat daerah diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas tersebut meliputi surat pengantar instansi, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak, serta hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.

Dokumen rekomendasi juga dibedakan berdasarkan unit kerja. OPD menggunakan Lampiran I dan II, sekolah menggunakan Lampiran III dan IV, UPTD Dinas Kesehatan menggunakan Lampiran V dan VI, sedangkan pegawai yang bekerja di RSUD menggunakan Lampiran VII dan VIII.

Untuk pengiriman, softcopy dokumen disampaikan melalui email pengadaanspn@gmail.com dengan ketentuan penamaan file menggunakan nama dan NI PPPK. Dokumen asli disampaikan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian OPD atau unit kerja kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., dan diterbitkan pada 30 September 2026. (Pro)

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Bekali Finalis Bujang Gadis 2026, Paparkan Program Unggulan 3S
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Personel Diminta Siaga dan Tak Gampang Percaya Hoaks
Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Koto Dian
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Flyover Sungai Penuh–Tapan Dibahas, Wako Alfin Perkuat Koordinasi dengan TNKS
PT KMH Terima Kunjungan DPRD Sungai Penuh, Bahas Pajak Air Permukaan dan Pengolahan Sampah
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Personel Diminta Siaga dan Tak Gampang Percaya Hoaks

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Koto Dian

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB