Okepost.id, Sungai Penuh – Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pemkot mulai meminta perangkat daerah menginventarisasi pegawai yang akan diusulkan untuk perpanjangan kontrak.
Langkah tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026/BKPSDM.2 tertanggal 30 September 2026.
Surat itu menyasar PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025. Karena masa kontraknya akan berakhir, seluruh pimpinan unit kerja dan perangkat daerah diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan usulan perpanjangan kontrak.
Bukan Otomatis Diperpanjang
Dokumen Pemkot Sungai Penuh menunjukkan bahwa usulan perpanjangan kontrak mempertimbangkan sejumlah aspek.
Pertama, jumlah pegawai yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja pada masing-masing unit kerja berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK).
Kedua, perangkat daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran. Usulan perpanjangan juga harus sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia dalam DPA masing-masing perangkat daerah.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah kinerja pegawai. Pemkot mensyaratkan usulan perpanjangan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan kedisiplinan, dedikasi, tanggung jawab, serta kinerja yang baik selama masa kontrak sebelumnya.
Nilai Kinerja Jadi Pertimbangan
Surat rekomendasi yang disiapkan Pemkot juga secara jelas mencantumkan hasil evaluasi kinerja pada aplikasi E-Kinerja BKN.
PPPK Paruh Waktu yang memperoleh predikat Baik atau Sangat Baik, dengan kinerja Sesuai Ekspektasi atau Di Atas Ekspektasi, dapat direkomendasikan untuk diusulkan kembali dalam perpanjangan kontrak.
Sebaliknya, dokumen juga menyediakan format rekomendasi bagi pegawai yang tidak diusulkan untuk perpanjangan. Pertimbangannya mencakup predikat kinerja Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang, serta kinerja Di Bawah Ekspektasi.
Artinya, proses perpanjangan dalam surat tersebut tidak hanya melihat status PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.
Berkas Perpanjangan Mulai Disiapkan
Perangkat daerah diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas tersebut meliputi surat pengantar instansi, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak, serta hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.
Dokumen rekomendasi juga dibedakan berdasarkan unit kerja. OPD menggunakan Lampiran I dan II, sekolah menggunakan Lampiran III dan IV, UPTD Dinas Kesehatan menggunakan Lampiran V dan VI, sedangkan pegawai yang bekerja di RSUD menggunakan Lampiran VII dan VIII.
Untuk pengiriman, softcopy dokumen disampaikan melalui email pengadaanspn@gmail.com dengan ketentuan penamaan file menggunakan nama dan NI PPPK. Dokumen asli disampaikan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian OPD atau unit kerja kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., dan diterbitkan pada 30 September 2026. (Pro)








