Gaji PPPK Maret 2026 Terbaru: Rincian Lengkap Golongan I–XVII, 4 Tunjangan Besar hingga Peluang Gaji ke-13

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK

Okepost.id – Kabar mengenai gaji PPPK Maret 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta masyarakat yang berencana mengikuti seleksi ASN.

Pemerintah sendiri telah menetapkan skema penggajian PPPK melalui regulasi terbaru yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan jabatan. Selain menerima gaji pokok, pegawai PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan setiap bulan.

Tak hanya itu, seperti halnya aparatur sipil negara lainnya, PPPK juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.

Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang berkisar dari golongan I hingga golongan XVII. Golongan tersebut biasanya disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta posisi jabatan yang diemban.

Berikut kisaran gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

Golongan I – IV

Golongan ini umumnya ditempati oleh pegawai dengan tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan I: sekitar Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: sekitar Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: sekitar Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: sekitar Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V – VIII

Golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga diploma.

  • Golongan V: sekitar Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: sekitar Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: sekitar Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: sekitar Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX – XII

Golongan ini banyak ditempati oleh lulusan sarjana yang bekerja pada jabatan fungsional tertentu.

  • Golongan IX: sekitar Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: sekitar Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: sekitar Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: sekitar Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII – XVII

Golongan tertinggi biasanya diperuntukkan bagi jabatan fungsional ahli dengan pengalaman dan tanggung jawab lebih besar.

  • Golongan XIII: sekitar Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: sekitar Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: sekitar Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: sekitar Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: sekitar Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  DPR Fokuskan Anggaran Pemulihan Pasca Bencana Dengan Merangkul Lembaga

Besaran tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambah berbagai tunjangan yang diterima pegawai.

4 Tunjangan yang Bisa Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan. Besaran tunjangan biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi atau pemerintah daerah.

Berikut empat tunjangan utama yang bisa diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK yang sudah menikah dapat memperoleh tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pangan pegawai dan keluarganya. Dalam beberapa kasus, tunjangan diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai beras.

3. Tunjangan Jabatan

PPPK yang menduduki jabatan fungsional atau jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan jabatan yang diemban.

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dapat diberikan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah. Nilainya bervariasi tergantung kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing instansi.

Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima PPPK setiap bulan dapat jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Apakah PPPK Mendapatkan Gaji ke-13?

Selain gaji bulanan, PPPK juga berpotensi menerima tambahan penghasilan seperti gaji ke-13.

Gaji ke-13 biasanya diberikan kepada aparatur sipil negara untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pembayaran tambahan penghasilan ini umumnya dilakukan sekitar pertengahan tahun, biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok serta sejumlah komponen tunjangan sesuai ketentuan pemerintah pada tahun berjalan.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Namun pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku pada tahun anggaran tersebut.

Total Penghasilan PPPK Bisa Lebih Besar

Jika seluruh komponen penghasilan dihitung, total pendapatan PPPK dapat terdiri dari beberapa unsur berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13

Dengan berbagai komponen tersebut, banyak pegawai PPPK yang memperoleh total penghasilan lebih tinggi dari gaji pokok yang tercantum dalam tabel.

Hal inilah yang membuat profesi PPPK menjadi salah satu jalur karier yang cukup diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di sektor pemerintahan.

Prospek PPPK di Masa Depan

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas dan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk PPPK. Program rekrutmen PPPK yang terus dibuka dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga profesional di sektor publik masih cukup besar.

Dengan sistem penggajian yang jelas serta tambahan berbagai tunjangan, PPPK menjadi salah satu pilihan karier yang stabil dan menjanjikan bagi banyak orang di Indonesia.

Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.

Berapa gaji PPPK tahun 2026?
Gaji PPPK 2026 berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan tergantung golongan jabatan.

Apakah PPPK mendapatkan tunjangan?
Ya, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?
PPPK berpotensi menerima gaji ke-13 seperti ASN lainnya, tergantung kebijakan pemerintah pada tahun anggaran berjalan. (tim)

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Apakah Solusi?

Berita Terkait

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Berita Terbaru

Artikel

Cara Menjernihkan Minyak Goreng Bekas Cuma Pakai Air

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19 WIB