Okepost.id – Peserta JKN tidak perlu ragu menggunakan sistem rujukan. Skema ini membantu tenaga medis memberikan layanan yang tepat sesuai kebutuhan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Peserta JKN memulai pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan, FKTP langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kompetensi layanannya.
Sistem rujukan berbasis kompetensi mencegah penumpukan pasien ringan di rumah sakit. Dengan cara ini, rumah sakit dapat fokus menangani kasus yang membutuhkan layanan lanjutan.
Peserta dengan kondisi tertentu dapat menerima rujukan langsung ke rumah sakit. Kondisi tersebut meliputi kebutuhan hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, TB resisten obat, kusta, dan HIV. Peserta berusia di atas 65 tahun serta pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang juga dapat memperoleh rujukan langsung.
Peserta JKN yang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang rujukan. Rumah sakit dapat mengurus perpanjangan rujukan secara langsung.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Aturan ini memastikan pasien mendapatkan penanganan cepat saat nyawa terancam.
Sistem rujukan membantu dokter rumah sakit memahami kondisi pasien sejak awal sehingga pelayanan berjalan lebih cepat dan optimal. Rumah sakit memberikan layanan yang sama bagi pasien umum dan peserta JKN sesuai indikasi medis.
Pengalaman peserta JKN menunjukkan sistem rujukan berjalan efektif. Program JKN menanggung seluruh proses pengobatan penyakit kronis, mulai dari konsultasi dokter hingga terapi lanjutan. (*)









