Okepost.id – Bagi para wajib pajak di Indonesia, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang aktif sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan kredit hingga kepatuhan pajak pribadi maupun badan. Namun, tidak jarang NPWP menjadi nonaktif karena berbagai alasan, misalnya tidak melaporkan pajak selama beberapa tahun atau perubahan status pekerjaan.
Beruntung, bagi mereka yang memiliki NPWP lama tetapi statusnya sudah tidak aktif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa mekanisme untuk mengaktifkan kembali NPWP secara cepat dan mudah.
1. Mengaktifkan NPWP Lewat Coretax DJP
Cara yang paling praktis dan cepat untuk mengaktifkan NPWP adalah melalui layanan online Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai perubahan data dan status NPWP secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang terdaftar.
Pilih menu Portal Saya – Perubahan Status – Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem hingga proses pengajuan selesai.
Proses ini biasanya akan memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada verifikasi data yang dilakukan DJP. Coretax DJP dirancang agar semua perubahan data wajib pajak dapat dipantau secara real-time, sehingga status NPWP yang aktif dapat segera diperoleh setelah proses verifikasi selesai.
2. Aktivasi NPWP melalui Kring Pajak
Selain layanan online, wajib pajak juga dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP melalui layanan Kring Pajak. Saluran ini sangat membantu bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem online atau membutuhkan panduan langsung dari petugas pajak.
Beberapa cara menghubungi Kring Pajak:
- Telepon: 1500 200
Live Chat: tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Petugas Kring Pajak akan memandu seluruh proses, mulai dari verifikasi data hingga memastikan NPWP yang lama dapat kembali aktif.
3. Pengajuan Tertulis di Kantor Pajak
Jika wajib pajak kesulitan mengakses layanan online maupun telepon, cara tradisional tetap tersedia, yaitu melalui pengajuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.
Langkah-langkah pengajuan tertulis:
Unduh atau ambil formulir pengaktifan kembali NPWP dari lampiran Peraturan Dirjen Pajak terbaru.
Isi formulir dengan lengkap, termasuk data NPWP, identitas diri, dan alasan pengaktifan.
Serahkan formulir ke kantor pajak melalui:
- Datang langsung ke KPP/KP2KP
- Pos atau jasa ekspedisi
- Kurir resmi
Meski cara ini lebih lambat dibandingkan sistem online, pengajuan tertulis tetap menjadi opsi resmi yang diakui DJP untuk mengaktifkan NPWP yang nonaktif.
Tips Agar Pengaktifan NPWP Lebih Lancar
Pastikan data sudah benar
Periksa kembali nama lengkap, alamat, dan data identitas lain yang terdaftar di NPWP. Kesalahan data bisa menunda proses aktivasi.
Gunakan akun resmi DJP
Login ke Coretax DJP harus menggunakan akun yang sudah terhubung dengan NPWP. Jika belum memiliki akun, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal resmi DJP.
Simpan bukti pengajuan
Baik pengajuan online maupun tertulis, simpan bukti permohonan sebagai arsip dan referensi apabila terjadi kendala selama proses aktivasi.
Mengapa Mengaktifkan NPWP Penting?
NPWP yang aktif memegang peran penting bagi setiap wajib pajak. Selain menjadi syarat administratif untuk berbagai transaksi keuangan, NPWP aktif juga menghindarkan wajib pajak dari denda atau sanksi akibat ketidakpatuhan pajak.
Dengan berbagai opsi pengaktifan yang tersedia — baik secara online, melalui Kring Pajak, maupun pengajuan tertulis — proses reaktivasi NPWP kini lebih mudah diakses, sehingga setiap wajib pajak dapat kembali menjalankan kewajiban perpajakan tanpa hambatan.
Mengaktifkan NPWP yang lama tidak aktif kini bisa dilakukan dengan cepat dan fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing wajib pajak. Tidak ada alasan menunda proses ini, karena status NPWP yang aktif membawa kemudahan dalam urusan administrasi dan keuangan.**









