Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah berencana menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib sejumlah layanan publik, mulai dari pembuatan paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keaktifan peserta JKN, terutama masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran namun memilih tidak aktif.

Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan, yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar,” kata Akmal,

Baca Juga :  Tips Mencairkan Daging Beku dengan Cepat dan Aman

Menurut Akmal, wacana ini tidak mustahil diberlakukan mengingat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menjadi syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ke depan, dia juga akan mendorong BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus layanan pertanahan.

Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menambah jumlah peserta, melainkan menjaga keberlangsungan program JKN yang mengusung prinsip gotong royong.

“BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB