Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan nasional.

 

Keputusan ini memperkuat agenda penataan sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Ia menyatakan Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam patuh terhadap hukum.

Baca Juga :  Prabowo Paparkan Capaian Cek Kesehatan Gratis untuk 70 Juta Warga di WEF Davos

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

 

Dalam satu tahun kerja, Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan dan mengembalikan sekitar 900 ribu hektare sebagai hutan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut serta melaporkannya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Kode Redeem FF Edisi SG Meteor Terbaru 2026, Klaim Sekarang!

Presiden Prabowo mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, 6 perusahaan tambang, perkebunan, pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menegaskan akan terus menertibkan usaha sumber daya alam demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Berita Terbaru

Artikel

Ubi Jalar Ungu Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:37 WIB

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB