Okepost.id, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan nasional.
Keputusan ini memperkuat agenda penataan sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menyatakan Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam patuh terhadap hukum.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.
Dalam satu tahun kerja, Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan dan mengembalikan sekitar 900 ribu hektare sebagai hutan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut serta melaporkannya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, Senin (19/1/2026).
Presiden Prabowo mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, 6 perusahaan tambang, perkebunan, pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menegaskan akan terus menertibkan usaha sumber daya alam demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.









