Okepost.id – Pemerintah mulai menerapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui mekanisme proporsional.
Dalam sistem ini, besaran gaji tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu karena pemerintah menyesuaikannya dengan durasi kerja pegawai.
Pemerintah menghitung penghasilan PPPK paruh waktu dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Selain itu, instansi juga dapat mempertimbangkan besaran gaji terakhir pegawai saat masih berstatus non-ASN.
Jam Kerja Setengah ASN, Gaji Ikut Proporsional
Secara umum, PPPK paruh waktu menjalankan beban kerja sekitar setengah dari ASN penuh waktu.
Jika ASN bekerja 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu rata-rata bekerja 4 jam per hari.
Karena jam kerja hanya setengah, instansi juga menyesuaikan nominal gaji dengan rasio tersebut. Dengan pola kerja 4 jam dari 8 jam, faktor pengali menjadi 0,5.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan setengah UMP atau UMK daerah.
Rumus Sederhana Perhitungan Gaji
Instansi dapat menggunakan rumus berikut:
Gaji bulanan = UMP/UMK × (jam kerja paruh waktu ÷ jam kerja penuh waktu)
Jika jam kerja paruh waktu 4 jam dari 8 jam, maka perhitungannya menjadi:
Gaji bulanan = UMP/UMK × 0,5
Namun, pemerintah tetap menekankan batas minimal. Penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari standar minimum daerah atau lebih kecil dari upah terakhir saat pegawai masih menjadi honorer.
Tahapan Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Agar lebih detail, instansi bisa menghitungnya secara bertahap :
- Hitung gaji harian dari UMP dibagi rata-rata 22 hari kerja per bulan.
- Hitung gaji per jam dengan membagi gaji harian menjadi 8 jam kerja.
- Hitung gaji harian paruh waktu dengan mengalikan gaji per jam dengan 4 jam kerja.
- Hitung gaji bulanan dengan mengalikan gaji harian paruh waktu dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.
Metode ini membantu instansi menyusun anggaran sesuai beban kerja riil.
Simulasi Perhitungan
Jika UMP suatu daerah sebesar Rp5.396.761, maka estimasi gaji PPPK paruh waktu (4 jam kerja per hari) sebagai berikut :
1. Gaji per jam: sekitar Rp30.663
2. Gaji per hari (4 jam): sekitar Rp122.652
3. Gaji per minggu (5 hari kerja): sekitar Rp613.260
4. Gaji bulanan: sekitar Rp2,69 juta
Nominal tersebut setara dengan setengah UMP. Jika UMP daerah lebih rendah, maka besaran gaji ikut menyesuaikan.
Misalnya UMP Rp2,19 juta akan menghasilkan gaji paruh waktu sekitar Rp1,09 juta per bulan.
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap berpeluang menerima tunjangan seperti THR dan gaji ke-13.
Namun, instansi menghitungnya secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan yang berlaku.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, sesuai kewenangan instansi pengangkat.
Melalui skema ini, pemerintah mendorong sistem kepegawaian yang lebih fleksibel sekaligus tetap menjaga standar penghasilan minimum bagi tenaga kerja di sektor publik.
Catatan: Cara hitung dapat berbeda tergantung kebijakan instansi dan peraturan daerah setempat, dengan estimasi gaji berkisar dari ratusan ribu hingga setara UMP. **









