PTLS Desak Penetapan Bencana Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Desakan Presiden Prabowo Subianto menetapkan banjir besar dan longsor hebat yang melanda Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional makin kencang. Dalam pertemuan Selasa (2/12/2025), Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatera (PTLS) menilai dampak bencana itu telah memenuhi kriteria bencana nasional yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Dari pengamatan kami, laporan media dan relawan di lapangan, juga keluh kesah yang disampaikan unsur pimpinan daerah dapat disimpulkan bahwa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan telah memenuhi kriteria bencana nasional,” ujar pengamat Ray Rangkuti.

Pertemuan diinisiasi Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan dan dihadiri belasan tokoh asal Aceh, Sumut, dan Sumbar. Mereka yang hadir yakni Fachrudin, Teguh Santosa. Ray Rangkuti, Rizal Matondang, Abdullah Rasyid, Wahyono, Hendri Harmen, Sugiat Santoso, Mayjen (Purn) Daniel Chardin, Iskandar Pulungan, Anton Permana, Zaid Burhan, dan Dedi Irawan.

Baca Juga :  1.300 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

“Kami khawatir semakin lama pemerintah menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional semakin banyak jumlah korban jiwa,” kata Ray.

Teguh Santosa yang merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengutip laporan dari pengurus JMSI Aceh menyimpulkan bahwa kerusakan akibat banjir besar dan longsor hebat ini melampaui dampak Tsunami tahun 2004.

Pada peristiwa Tsunami 2004 di Aceh hanya enam kabupaten/kota yang parah. Sementara kini sebanyak 18 kabupaten/kota mengalami kerusakan serius.

Akibat Tsunami 2004 tidak lebih dari 10 jembatan putus, sementara sekarang ada kabupaten yang 122 jembatannya putus.

Baca Juga :  Momen Hangat Presiden Prabowo Merayakan Lebaran 2026 Bersama Titiek dan Didit

Lalu, akibat Tsunami 2004 jalan yang tidak dapat dilalui hanya di pantai barat, itu pun dari Aceh Besar menuju Meulaboh. Sekarang hampir semua jalur darat terganggu, badan jalan terbongkar dan patah, serta jembatan putus.

Selain meminta penetapan sebagai status bencana nasional, Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatera juga meminta pemerintah melonggarkan penerapan efisiensi keuangan di daerah terdampak diikuti pengucuran dana darurat bencana.

“Juga perlu diberikan kewenangan realokasi anggaran pusat dan daerah terdampak tanpa mengganggu program strategis lain,” kata Ray.

Hal lain yang digarisbawahi kelompok ini, banjir besar dan longsor hebat di Sumatera harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola hutan industri dan pertambangan.(*)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Berita Terbaru