Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Regulasi pelaksana UU ASN dinilai mendesak untuk mengatur pensiun dan JHT PPPK sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial ASN.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – PT Taspen (Persero) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan program jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan permintaan itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Rony mengatakan reformasi program jaminan sosial ASN harus segera dilakukan karena rasio klaim Tabungan Hari Tua (THT) terus meningkat. Saat ini rasio klaim Taspen telah melampaui 250 persen dan diperkirakan masih akan naik dalam 10 tahun mendatang.

Baca Juga :  Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Menurutnya, keberlanjutan program pensiun ASN membutuhkan dukungan pemerintah sebagai pemberi kerja. Salah satu opsi yang dapat diterapkan ialah pemberlakuan skema iuran dari pemerintah untuk memperkuat pendanaan jangka panjang.

Selain mendorong reformasi program, Taspen juga menegaskan pentingnya percepatan penerbitan PP turunan UU ASN. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengelolaan program pensiun dan JHT bagi PPPK, termasuk pengaturan besaran iuran serta mekanisme pendanaannya.

Taspen juga meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban Unfunded Past Service Liability (UPSL) yang hingga kini masih mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Penyelesaian kewajiban tersebut dinilai akan memperkuat kondisi keuangan Taspen di tengah tingginya rasio klaim.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB

Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Taspen untuk mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan UU ASN bersama pemerintah dan kementerian terkait.

DPR juga mendukung penguatan kelembagaan Taspen, perluasan kepesertaan PPPK, penyelesaian mekanisme pembayaran UPSL, serta reformasi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, Taspen diminta menyusun peta jalan keberlanjutan program pensiun dan THT. Dokumen tersebut harus memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, serta strategi mitigasi menghadapi peningkatan rasio klaim dan perubahan struktur demografi peserta.(Pro)

Berita Terkait

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya
Bupati Monadi Buka Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Generasi Muda Jadi Inovator dan Pelaku Agrowisata
Rupiah Melemah ke Rp17.878 per Dolar AS Pagi Ini, Kamis 13 Agustus 2026
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
Rupiah Dibuka Melemah 0,17%, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.780
Rupiah Menguat 0,36%, Jadi Salah Satu Mata Uang Terkuat di Asia Pagi Ini
Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp17.935 per Dolar AS
Senin 03 Agustus 2026, Rupiah Dibuka Perkasa, Dolar AS Turun ke Rp17.950
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:28 WIB

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Bupati Monadi Buka Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Generasi Muda Jadi Inovator dan Pelaku Agrowisata

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.878 per Dolar AS Pagi Ini, Kamis 13 Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Rupiah Dibuka Melemah 0,17%, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.780

Berita Terbaru