PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

Okepost.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu tengah dilanda kekhawatiran setelah beredar informasi di media sosial terkait kemungkinan status mereka dikembalikan menjadi tenaga non-ASN.

Isu tersebut muncul setelah viral pernyataan salah satu anggota Komisi X DPR RI yang menyebut seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu berpotensi dialihkan menjadi tenaga non-ASN sebagai dampak dari Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kekhawatiran itu semakin besar setelah dikaitkan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak mungkin dialihkan menjadi tenaga non-ASN.

Menurutnya, pemerintah justru sedang menuntaskan penataan tenaga non-ASN karena ke depan status kepegawaian hanya akan terdiri dari ASN, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara. Ketika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka statusnya bisa dialihkan ke sana,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (17/5/2026).

Ia juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Zudan meminta masyarakat lebih selektif dan mengutamakan informasi dari situs resmi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, meminta para PPPK dan PPPK paruh waktu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, tidak mungkin ASN yang sudah diangkat kembali diturunkan statusnya menjadi tenaga non-ASN.

“Setiap informasi harus diteliti terlebih dahulu. Saat ini persoalan regulasi sangat sensitif karena masih banyak tenaga honorer yang menunggu kejelasan nasib mereka,” katanya.

Nur menjelaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru memiliki tujuan positif karena mendorong pemerintah daerah mengusulkan guru honorer yang belum diangkat agar bisa menjadi ASN.

Baca Juga :  CASN 2026 Segera Dibuka? PPPK Paruh Waktu Deg-degan Menunggu Kepastian Nasib

Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi istilah non-ASN dalam sistem pemerintahan.

“Kalau tidak boleh ada lagi non-ASN, berarti harus ada solusi agar guru dan tenaga kependidikan di lingkungan dinas pendidikan diangkat menjadi ASN,” tegasnya.

Nur kembali menegaskan bahwa AP3KI mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 karena aturan itu dinilai menjadi peluang bagi guru honorer untuk memperoleh status ASN.

Menurutnya, surat edaran tersebut seharusnya dipahami secara utuh dan tidak dipelintir menjadi informasi yang menyesatkan.

“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuk bagi guru honorer menjadi ASN,” pungkas Nur Baitih.(Pro)

Berita Terkait

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Berita Terbaru

Otomotif

SRV 600 V4 Tampil dengan Transmisi Otomatis

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:04 WIB