Okepost.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu tengah dilanda kekhawatiran setelah beredar informasi di media sosial terkait kemungkinan status mereka dikembalikan menjadi tenaga non-ASN.
Isu tersebut muncul setelah viral pernyataan salah satu anggota Komisi X DPR RI yang menyebut seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu berpotensi dialihkan menjadi tenaga non-ASN sebagai dampak dari Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kekhawatiran itu semakin besar setelah dikaitkan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak mungkin dialihkan menjadi tenaga non-ASN.
Menurutnya, pemerintah justru sedang menuntaskan penataan tenaga non-ASN karena ke depan status kepegawaian hanya akan terdiri dari ASN, yakni PNS dan PPPK.
“PPPK paruh waktu sifatnya sementara. Ketika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka statusnya bisa dialihkan ke sana,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (17/5/2026).
Ia juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Zudan meminta masyarakat lebih selektif dan mengutamakan informasi dari situs resmi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, meminta para PPPK dan PPPK paruh waktu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, tidak mungkin ASN yang sudah diangkat kembali diturunkan statusnya menjadi tenaga non-ASN.
“Setiap informasi harus diteliti terlebih dahulu. Saat ini persoalan regulasi sangat sensitif karena masih banyak tenaga honorer yang menunggu kejelasan nasib mereka,” katanya.
Nur menjelaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru memiliki tujuan positif karena mendorong pemerintah daerah mengusulkan guru honorer yang belum diangkat agar bisa menjadi ASN.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi istilah non-ASN dalam sistem pemerintahan.
“Kalau tidak boleh ada lagi non-ASN, berarti harus ada solusi agar guru dan tenaga kependidikan di lingkungan dinas pendidikan diangkat menjadi ASN,” tegasnya.
Nur kembali menegaskan bahwa AP3KI mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 karena aturan itu dinilai menjadi peluang bagi guru honorer untuk memperoleh status ASN.
Menurutnya, surat edaran tersebut seharusnya dipahami secara utuh dan tidak dipelintir menjadi informasi yang menyesatkan.
“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuk bagi guru honorer menjadi ASN,” pungkas Nur Baitih.(Pro)









