Terbukti Lalai saat Khitan, Perawat YN Dijatuhi Vonis 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – SUNGAI PENUH, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Terbukti Lalai, Hakim Nyatakan Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan cedera serius.

Baca Juga :  Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Kota Sungai Penuh

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar dalam tindakan medis yang dilakukan.

Pertimbangan Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan.

Baca Juga :  3 Jasad Baru Korban Bencana Sumatera Ditemukan, Total Meninggal Tembus 1.157 Jiwa

“Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Wanda kepada wartawan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa, tidak melarikan diri, serta adanya tanggung jawab pascakejadian.

Usai putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar dan Sekda Alpian Tinjau Langsung
Pemkot Sungai Penuh Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Walikota Alfin Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H
Pengamanan Idul Fitri 2026 Dimatangkan, Wako Alfin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Provinsi Jambi
Wali Kota Alfin Buka Kegiatan Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara
Wako Alfin Serahkan Santunan untuk 350 Anak Yatim di Masjid Baiturrahman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:36 WIB

Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar dan Sekda Alpian Tinjau Langsung

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:17 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:06 WIB

Walikota Alfin Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat Sungai Penuh

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB