Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Berbagai peristiwa politik kemarin (1/4) menjadi sorotan, mulai dari Presiden Prabowo terima penghargaan kehormatan tertinggi dari Korea hingga Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda.

1. Presiden Prabowo terima penghargaan kehormatan tertinggi dari Korea

Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, Seoul, Rabu.
Penganugerahan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Republik Korea.

2. Prabowo-Lee sepakat perluas kemitraan komprehensif Indonesia-Korsel

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung menyepakati perluasan kemitraan strategis kedua negara menjadi lebih komprehensif, dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Korea Selatan Cheong Wa Dae (Blue House), Seoul, Korsel, Rabu.

Baca Juga :  6 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis

3. Menko Polkam minta PBB transparan usut kasus serangan di Lebanon

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago meminta jajaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar transparan dalam menyelidiki kasus serangan di Lebanon selatan yang mengakibatkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian dari TNI.

4. TNI beri kenaikan pangkat luar biasa ke prajurit yang gugur di Lebanon

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta kepada tiga prajurit yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon serta santunan untuk keluarga mereka.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi

Ketiga prajurit tersebut, yakni Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Satu Muhammad Nur Ikhwan, dan Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon.

5. Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru