Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Ini Jawaban BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan usia PPPK paruh waktu memang hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16/2023.

Namun, setelah setahun itu apakah akan diangkat PPPK full-time atau tidak, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Menurut Suharmen, seharusnya bila pemerintah daerah mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu sesuai dengan jumlah honorernya, maka tidak akan ada paruh waktu.

Baca Juga :  Gotong Royong Akbar di Sungai Penuh, Wako dan Wawako Ajak Warga Jaga Budaya dan Kebersamaan

“UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian honorer. Demi menuntaskan honorer itu, maka terbit KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025,” terang Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (9/12).

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2023 itu, kata Waka Suharmen, mengarahkan seluruh honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam PPPK penuh waktu ke sistem paruh waktu.

Setelah semua masuk PPPK paruh waktu, UU ASN 2023 direvisi sehingga Pasal 66 yang mencantumkan penyelesaian honorer bisa saja hilang.

“Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya. Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Dia menegaskan ke depan PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Jenis ASN hanya dua, yaitu PNS dah PPPK.

Rekrutmen PPPK dari honorer pun terakhir tahun ini. Selanjutnya rekrutmen PPPK akan mengikuti aturan perundang-undangan, di mana posisinya hanya diisi kalangan profesional.

“PPPK itu seharusnya berisikan orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Mereka juga bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama saat kali pertama melamar,” pungkasnya.(Sher)

Berita Terkait

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga
Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas
BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas
Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:47 WIB

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:16 WIB

Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB