Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mulai mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Kebijakan ini berjalan bertahap sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pusat maupun daerah.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kepastian tersebut usai audiensi dengan pejabat KemenPAN-RB. Pemerintah, kata dia, telah menjelaskan tahapan dan dasar kebijakan pengangkatan yang selama ini ditunggu PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, KemenPAN-RB memberi kabar baik soal peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Kamis 29 Januari 2026

Faisol menegaskan pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan ini sejak 2026. Namun, prosesnya tidak serentak. Pemerintah memilih langkah bertahap agar anggaran dan administrasi tetap seimbang.

Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Faisol, telah lebih dulu mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu. Usulan itu menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan layanan publik. KemenPAN-RB kemudian menyusun skema pengangkatan berdasarkan usulan tersebut.

“Beberapa daerah sudah mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu. Prosesnya sekarang berjalan,” kata Faisol.

Pemerintah memulai pengangkatan dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

“Urutannya jelas. Dimulai dari hasil seleksi tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” ujar Faisol.

KemenPAN-RB juga menegaskan pengangkatan PPPK penuh waktu tetap memperhatikan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Pemerintah ingin transisi status pegawai berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik.

 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski berjalan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menata sistem kepegawaian secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan.

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Berita ini 1,027 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Berita Terbaru

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB

Gaya Hidup

Tren Cincin Emas Simple Yang Bertekstur Untuk Tampilan Stylish

Senin, 27 Jul 2026 - 12:20 WIB