DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Indrajaya Minta Pemerintah Jamin Keberlanjutan Kerja PPPK dan Segera Terbitkan PP Manajemen ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara.

Menurutnya, keberadaan mereka justru menjadi aset penting yang mendukung kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembahasan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan bersama pemerintah. Indrajaya menilai tenaga PPPK memiliki kontribusi besar dalam menjalankan berbagai layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Kepastian tersebut penting untuk menjaga motivasi dan kinerja para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Indrajaya.

Kesepakatan Komisi II DPR Dinilai Jadi Solusi Penataan ASN

Indrajaya menyambut positif hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Ia menilai kesimpulan rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penataan ASN berjalan berkelanjutan.

Baca Juga :  Mentan Amran Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah kebijakan masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Menurutnya, kebijakan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik sambil menyelesaikan proses penataan ASN secara bertahap.

Ia menilai pendekatan tersebut lebih realistis karena mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah tanpa menghambat proses pengangkatan PPPK yang sedang berjalan.

Penyelesaian Tenaga Honorer Tidak Boleh Terhenti

Indrajaya menegaskan bahwa persoalan keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan tertundanya penyelesaian tenaga honorer. Ia mengingatkan bahwa jutaan tenaga honorer telah menunggu kepastian status selama bertahun-tahun.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kejelasan masa depan kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri di sektor pendidikan, kesehatan, penyuluhan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Ia berharap perjuangan panjang penataan tenaga honorer tidak berhenti di tengah jalan akibat persoalan fiskal daerah.

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Manajemen ASN

Dalam kesempatan tersebut, Indrajaya juga mendorong pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi itu dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi PPPK.

Baca Juga :  BKN Perluas Program ASN Bekerja Dekat Keluarga, Zudan: Tingkatkan Kinerja dan Kurangi Beban Biaya Hidup

Melalui PP tersebut, pemerintah dapat mengatur secara lebih jelas mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pengembangan kompetensi PPPK di masa depan.

Ia menilai kehadiran regulasi yang kuat akan memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur negara.

Guru dan Tenaga Kesehatan Adalah Investasi Pembangunan SDM

Indrajaya menekankan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga pelayanan dasar lainnya merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu memandang keberadaan mereka sebagai investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi mendatang, bukan sekadar komponen belanja pegawai dalam APBN maupun APBD.

Selain itu, ia meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengurangi anggaran pembangunan lainnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan penataan ASN yang berkelanjutan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Berita Terbaru