Bus pariwisata dari Lampung terbakar saat menuju Cikampek dari Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sebuah bus pariwisata dari Metro, Lampung, terbakar dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cikampek sekitar pukul 17.35 WIB.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek Kompol Sandy Titah Nugraha menyebutkan bahwa kebakaran terjadi di KM 06A.

Sesampainya di lokasi kejadian di KM 06A, sopir melihat asap yang keluar dari bagian samping belakang sebelah kanan mobil. Kemudian, sopir menghentikan busnya,” ungkap Sandy saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Tablet Premium Xiaomi Pad 7 Ultra Hadir dengan Spek Tinggi dan AI Pintar, Siap Lawan iPad di 2026

Dia menambahkan bahwa petugas PJR Cikampek yang sedang melakukan patroli segera mendatangi bus dan ikut mengamankan area serta membantu sopirnya.

Tim Patroli telah mengevakuasi 34 penumpang ke tempat yang aman, karena api semakin besar,” kata Sandy.

Menurut keterangan dari sopir, ujar dia, sumber api berasal dari korsleting pada sistem suara. Bus itu datang dari Metro Lampung dan sedang dalam perjalanan ziarah ke Makam Wali Songo.

Baca Juga :  Klasemen SEA Games 2025 Usai Filipina Unggul

tampak bus itu terbakar dengan hebat di pinggir jalan, sementara sejumlah petugas berusaha memadamkan api. Beberapa penumpang juga terlihat telah dievakuasi.

Pihak kepolisian sampai saat ini belum merinci mengenai kerugian yang dialami maupun jumlah korban yang terluka dalam insiden tersebut.(*)

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru