Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan. Jika dulu masyarakat harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat dan mengantri panjang, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui ponsel.

Berkat perkembangan layanan digital dari pemerintah, pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara online hanya dalam beberapa langkah sederhana.

Selain itu, ada juga kewajiban perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Penting untuk diketahui bahwa layanan pembayaran pajak motor secara online hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat karena adanya proses fisik seperti pengecekan atau gesek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS. Setelah aplikasi berhasil diunduh, pengguna perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, buka aplikasi SIGNAL lalu pilih menu “Daftar”.

Baca Juga :  Klaim 68 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Februari 2026 : Green Flame Draco & Arrival Animation

Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor handphone, serta buat kata sandi untuk keamanan akun.
Setelah itu, pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi sebagai tahap verifikasi.

Proses registrasi kemudian dilanjutkan dengan pengisian data identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah foto KTP, serta melakukan swafoto untuk memastikan keaslian data.

Terakhir, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email agar akun aktif dan siap digunakan. Jika akun sudah aktif, langkah berikutnya adalah menambahkan data kendaraan. Pengguna perlu memasukkan informasi yang tertera pada STNK, seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, sistem akan secara otomatis menampilkan rincian tagihan pajak yang harus dibayarkan. Informasi ini biasanya mencakup jumlah pajak pokok, denda jika ada, serta biaya administrasi lainnya.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Aplikasi SIGNAL menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel, mulai dari mobile banking, internet banking, ATM, hingga dompet digital.

Setelah memilih metode pembayaran, pengguna akan mendapatkan kode bayar atau virtual account yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi. Menariknya, di beberapa daerah, layanan SIGNAL juga menyediakan opsi pengiriman dokumen pengesahan STNK langsung ke rumah.

Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi atau platform terpercaya agar terhindar dari penipuan. Gunakan hanya aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat yang telah terverifikasi oleh pemerintah.

Kini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet, kamu sudah bisa menyelesaikan kewajiban tahunan dengan mudah. (*)

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Berita Terbaru

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB

Gaya Hidup

Tren Cincin Emas Simple Yang Bertekstur Untuk Tampilan Stylish

Senin, 27 Jul 2026 - 12:20 WIB