Deadline Formasi CPNS 2026 31 Maret, Instansi Terancam Tak Dapat Kuota

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

Okepost.id – Pemerintah pusat dan daerah menghadapi tenggat penting dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (CASN) 2026. Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK hingga 31 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda perpanjangan waktu dari pemerintah.

“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Instansi Diminta Segera Ajukan Formasi

Pemerintah meminta seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi kepada Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. Langkah ini penting agar proses penetapan formasi CASN 2026 bisa berjalan tepat waktu.

Selain penetapan formasi, pemerintah juga menyoroti kesiapan anggaran sebagai faktor krusial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan segera memastikan dukungan dana untuk pelaksanaan seleksi.

Baca Juga :  DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

BKN sebagai pelaksana utama seleksi nasional menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan rekrutmen CASN tahun ini.

Rekrutmen CASN 2026 Mulai Diberi Sinyal

Pemerintah mulai menunjukkan sinyal kuat akan membuka rekrutmen CASN 2026 setelah terbitnya surat resmi dari Menteri PAN-RB.

Dalam Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Rini Widyantini meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.

Empat Pertimbangan Utama Usulan Formasi

Penyusunan kebutuhan ASN 2026 harus memperhatikan beberapa hal penting, yaitu:

Ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan

Dukungan terhadap program prioritas nasional

Kesesuaian dengan tujuan strategis masing-masing instansi

Peta jabatan serta jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada 2026

Baca Juga :  DPRD Soroti Krisis Dokter Spesialis, 31 Formasi CPNS 2026 Sungai Penuh Diminta Dievaluasi

Usulan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi e-formasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Konsekuensi Jika Tidak Ajukan Usulan

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat waktu akan dianggap tidak ikut dalam pengadaan ASN 2026.

Artinya, instansi tersebut berpotensi tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS maupun PPPK tahun ini.

Dasar Hukum Rekrutmen ASN 2026

Pelaksanaan rekrutmen CASN 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto PP Nomor 17 Tahun 2020

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak perubahan struktur organisasi berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang memengaruhi kebutuhan ASN di setiap instansi.(dilansir jpnn.com)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya
DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Kenalkan Motor Listrik QC3, Sekali Cas Bisa Tempuh 145 Km

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:21 WIB