Okepost.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Berdasarkan salinan Perpres yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung).
Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni di Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.
Pemerintah menyatakan operasional tujuh Kejari tersebut akan dilakukan secara bertahap. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, struktur organisasi, tata kerja, hingga waktu pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah di tujuh kabupaten diberikan kesempatan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan kantor Kejari.
Sementara itu, seluruh pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres juga menegaskan bahwa sebelum kepala Kejari baru dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. (Pro)









