Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Pemerintah Perkuat Layanan Penegakan Hukum di Tujuh Kabupaten

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

Okepost.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Berdasarkan salinan Perpres yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung).

Baca Juga :  Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni di Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.

Pemerintah menyatakan operasional tujuh Kejari tersebut akan dilakukan secara bertahap. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, struktur organisasi, tata kerja, hingga waktu pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah di tujuh kabupaten diberikan kesempatan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan kantor Kejari.

Sementara itu, seluruh pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Teknologi 5G Berhasil Diuji Coba di Indonesia, Apa Manfaatnya?

Perpres juga menegaskan bahwa sebelum kepala Kejari baru dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. (Pro)

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Kenalkan Motor Listrik QC3, Sekali Cas Bisa Tempuh 145 Km

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:21 WIB

INVESTASI

Harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Selasa kompak turun

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:40 WIB