Jam Kerja PNS Selama Puasa, Masuk Pukul 08.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian jam kerja ini meliputi jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.

Jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin–Kamis yakni pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Rumah Dinas Kapolri

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Fleksibilitas Jam Kerja

Fleksibilitas diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak, yang harus diselesaikan pada hari berkenaan, atau yang harus dilaksanakan di luar kantor.

Baca Juga :  Harapan dan Kekhawatiran di Balik Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Penerapan fleksibilitas ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Penyesuaian tersebut diikuti dengan perubahan jam pulang kerja secara proporsional pada hari yang sama, dengan jumlah akumulasi 6,5 jam kerja dalam satu hari di luar waktu istirahat.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/iERA7v3

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Keuangan

Rupiah Melemah ke Rp 18.087 per Dolar AS Pagi Ini

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:02 WIB

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB