Mekanisme Sistem Rujukan JKN Mudah dan Terarah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Peserta JKN tidak perlu ragu menggunakan sistem rujukan. Skema ini membantu tenaga medis memberikan layanan yang tepat sesuai kebutuhan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.

Peserta JKN memulai pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan, FKTP langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kompetensi layanannya.

Sistem rujukan berbasis kompetensi mencegah penumpukan pasien ringan di rumah sakit. Dengan cara ini, rumah sakit dapat fokus menangani kasus yang membutuhkan layanan lanjutan.

Baca Juga :  BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Peserta dengan kondisi tertentu dapat menerima rujukan langsung ke rumah sakit. Kondisi tersebut meliputi kebutuhan hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, TB resisten obat, kusta, dan HIV. Peserta berusia di atas 65 tahun serta pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang juga dapat memperoleh rujukan langsung.

Peserta JKN yang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang rujukan. Rumah sakit dapat mengurus perpanjangan rujukan secara langsung.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Unjuk Karya SMKN 2 Sungai Penuh

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Aturan ini memastikan pasien mendapatkan penanganan cepat saat nyawa terancam.

Sistem rujukan membantu dokter rumah sakit memahami kondisi pasien sejak awal sehingga pelayanan berjalan lebih cepat dan optimal. Rumah sakit memberikan layanan yang sama bagi pasien umum dan peserta JKN sesuai indikasi medis.

Pengalaman peserta JKN menunjukkan sistem rujukan berjalan efektif. Program JKN menanggung seluruh proses pengobatan penyakit kronis, mulai dari konsultasi dokter hingga terapi lanjutan. (*)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik

Berita Terbaru

Otomotif

Kia Seltos Terbaru, SUV Yang Dirancang Ulang Secara Menyeluruh

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:28 WIB