Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan kepastian terbaru terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) pada 2027.

Wakil Kepala BKN, Suharmen menegaskan status PPPK paruh waktu masih tetap ada sepanjang instansi pusat maupun pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga mereka.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan PPPK paruh waktu yang cemas kontrak mereka berakhir pada 2026.

“Kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW,” ujar Suharmen, Jumat (8/5).

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Seleksi Lagi

BKN juga membuka peluang besar bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Menurut Suharmen, perubahan status tersebut tidak perlu melalui proses seleksi ulang. Instansi hanya perlu melakukan evaluasi kinerja dan memastikan kebutuhan pegawai masih tersedia.

Jika pegawai menunjukkan performa kerja yang baik, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.

“PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK,” katanya.

BKN menilai PPPK paruh waktu memang hanya menjadi solusi sementara sambil menunggu kebutuhan formasi PPPK penuh tersedia di instansi masing-masing.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Temui DPR dan Kemendagri, Desak Pengangkatan Penuh Waktu serta Gaji dari APBN

Perubahan Status Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

BKN memastikan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.

Payung hukum tersebut ialah KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Suharmen menilai aturan tersebut sudah cukup jelas sehingga pemerintah belum perlu membuat regulasi baru.

Ia menjelaskan proses perubahan status dimulai dari usulan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.

Jika instansi membutuhkan tambahan PPPK dan pegawai memiliki kinerja baik, maka pengajuan peningkatan status dapat langsung dilakukan.

Menariknya, peningkatan status itu juga tidak membutuhkan penetapan formasi baru.

“Formasinya sudah ada karena setiap ASN yang diangkat, baik CPNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, sudah berdasarkan formasi yang diajukan instansi,” jelas Suharmen.

PPPK Paruh Waktu Masih Cemas Soal Kontrak 2026

Di sisi lain, kalangan PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian jangka panjang dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika mengungkapkan bahwa dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan masa kerja PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun.

Artinya, 2026 menjadi masa krusial bagi keberlanjutan kerja para pegawai tersebut.

Baca Juga :  Aturan Terbaru Minimum Saldo di Bank Mandiri-BRI-BNI Desember 2025

Menurut Rini, banyak tenaga PPPK paruh waktu kini khawatir karena belum ada regulasi lanjutan yang memastikan apakah kontrak mereka akan diperpanjang, diangkat penuh waktu, atau justru diberhentikan.

Kondisi fiskal pemerintah daerah juga menjadi tantangan besar. Banyak daerah saat ini telah melewati batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Jika seluruh PPPK paruh waktu langsung dialihkan menjadi PPPK penuh tanpa tambahan anggaran dari pemerintah pusat, pemda dinilai berisiko mengalami tekanan fiskal berat.

Rini menyebut situasi itu bisa memicu langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan kerja massal.

PPPK Paruh Waktu Dinilai Jadi Tulang Punggung Pelayanan Publik

Rini juga menyoroti perjuangan panjang tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Menurutnya, selama bertahun-tahun para tenaga honorer telah menopang pelayanan publik meski menerima kesejahteraan minim.

Sebagian besar ASN PPPK paruh waktu saat ini berada di usia produktif akhir dan memiliki tanggungan keluarga besar.

Karena itu, ketidakpastian status kerja dinilai dapat memicu masalah sosial baru jika pemerintah tidak segera memberikan kepastian regulasi.

“Kehilangan pekerjaan di usia ini tanpa pesangon yang layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru,” ujar Rini. (Pro)

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Berita Terbaru

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB

Gaya Hidup

Tren Cincin Emas Simple Yang Bertekstur Untuk Tampilan Stylish

Senin, 27 Jul 2026 - 12:20 WIB