Okepost.id, Jakarta – PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis pada 2027.
Ketentuan alih status sudah tercantum dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengalihan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Tahapan Alih Status PPPK Paruh Waktu
Proses perubahan status dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri. Usulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Selanjutnya, Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja. BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas perubahan status tersebut.
Tahap terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kinerja dan Anggaran Jadi Faktor Penting
Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menjadi PPPK penuh waktu hanya karena memasuki 2027. Kinerja pegawai, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran instansi menjadi faktor penting dalam proses pengalihan.
Sejumlah pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dan menghitung kemampuan fiskal sebelum menjalankan alih status.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, instansi masing-masing, BKN, dan Kementerian PANRB terkait jadwal serta mekanisme pelaksanaan. (Pro)









