PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis pada 2027. Prosesnya mempertimbangkan kebutuhan formasi, kinerja, dan kemampuan anggaran instansi.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Okepost.id, Jakarta – PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis pada 2027.

Ketentuan alih status sudah tercantum dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengalihan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Tahapan Alih Status PPPK Paruh Waktu

Proses perubahan status dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri. Usulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan 250 Personel Cari Korban Longsor di Bandung Barat

Selanjutnya, Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja. BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas perubahan status tersebut.

Tahap terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja dan Anggaran Jadi Faktor Penting

Baca Juga :  Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menjadi PPPK penuh waktu hanya karena memasuki 2027. Kinerja pegawai, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran instansi menjadi faktor penting dalam proses pengalihan.

Sejumlah pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dan menghitung kemampuan fiskal sebelum menjalankan alih status.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, instansi masing-masing, BKN, dan Kementerian PANRB terkait jadwal serta mekanisme pelaksanaan. (Pro)

Berita Terkait

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:56 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Berita Terbaru

Otomotif

iCAR V27 REEV, SUV Besar dengan Performa Ekstrem

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:51 WIB