PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis pada 2027. Prosesnya mempertimbangkan kebutuhan formasi, kinerja, dan kemampuan anggaran instansi.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Okepost.id, Jakarta – PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis pada 2027.

Ketentuan alih status sudah tercantum dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengalihan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Tahapan Alih Status PPPK Paruh Waktu

Proses perubahan status dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri. Usulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca Juga :  Yamaha TMAX Tech MAX 2026 Perkuat Standar Skutik Premium

Selanjutnya, Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja. BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas perubahan status tersebut.

Tahap terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja dan Anggaran Jadi Faktor Penting

Baca Juga :  Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Jepang

Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menjadi PPPK penuh waktu hanya karena memasuki 2027. Kinerja pegawai, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran instansi menjadi faktor penting dalam proses pengalihan.

Sejumlah pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dan menghitung kemampuan fiskal sebelum menjalankan alih status.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, instansi masing-masing, BKN, dan Kementerian PANRB terkait jadwal serta mekanisme pelaksanaan. (Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB