Okepost.id – KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra, di amankan di kediamannya atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sudewo di duga terlibat dalam skema pungutan liar dan suap terkait proses seleksi perangkat desa dengan total aliran dana sementara mencapai Rp872 juta. Selain itu, namanya terseret kembali dalam kasus suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kemenhub.
Dalam kasus DJKA, ia di duga menerima Rp720 juta dan sebelumnya tercatat pernah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke KPK.
Berdasarkan data LHKPN terakhir, Sudewo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp31,5 miliar. Aset tersebut di dominasi oleh tanah dan bangunan di berbagai wilayah senilai Rp25,8 miliar serta koleksi kendaraan mewah.
Hingga Selasa pagi, 20 Januari 2026, Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebagai kader Gerindra, posisi Sudewo kini terancam sanksi pemecatan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi kader partai yang terlibat tindak pidana korupsi.**
Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi









