Garis Batas dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara mengalami pergeseran. Hal ini menyusul kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
“Bahwa hasil daripada MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat.

Ossy menerangkan berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare. Sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare.

Meski secara total luasan wilayah Indonesia masih lebih besar, Ossy menerangkan ada beberapa lahan warga yang kini masuk ke yurisdiksi Malaysia. Akibat adanya kesepakatan buffer zone (zona penyangga) sepanjang 10 meter, luas lahan yang terdampak menjadi lebih besar.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri HUT ke-3 WIM & ke-14 Media Kerinci Time

Dari matriks luas identifikasi hasil dari survei secara fisik bahwa luas yang terdampak area negatif di 5 desa, 4 desa yang ada di Sebatik jumlahnya adalah 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone Sepanjang 10 meter sehingga disana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” imbuh Ossy.

Berdasarkan identifikasi dokumen, Ossy menyebut ada 51 orang terdampak yang masuk ke wilayah Malaysia. Rinciannya, 19 orang pemegang sertifikat resmi dari BPN, 1 orang pemegang sertifikat lain, 26 orang pemegang dokumen desa, dan 5 orang pemegang akta di bawah tanah.

Baca Juga :  Isuzu 9-Seater 2026 Resmi Hadir, Andalkan Kenyamanan Kabin dan Mesin Diesel Irit

Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah melakukan verifikasi untuk langkah relokasi.

“Nah ini kalau dilihat per desanya ini di desa seberang ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di desa seberang ada 24 bidang yang terdampak, sudah kami identifikasi. Lalu di sini di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi, akan kami kerjasamakan dengan BNPP untuk penyelesaian dengan masyarakat yang terdampak,” tambah Ossy.(*)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB