Okepost.id – Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP elektronik wajib datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Dukcapil hanya melayani penggantian foto melalui proses resmi di kantor, bukan secara daring.
Pemohon cukup mendatangi kantor Dukcapil di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dengan membawa KTP lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Setibanya di lokasi, pemohon menyampaikan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan.
Pemohon mengisi formulir tersebut, menandatanganinya, dan menempelkan meterai sesuai ketentuan.
Setelah tahap administrasi selesai, petugas memanggil pemohon untuk proses perekaman. Petugas melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian sidik jari sebelum mengambil foto baru.
Dukcapil mengambil foto langsung di lokasi menggunakan perangkat resmi.
Usai proses perekaman, Dukcapil mencetak KTP elektronik dengan foto terbaru dan menyerahkannya kepada pemohon.
Dukcapil menegaskan bahwa pemohon tidak boleh menggunakan foto pribadi dalam bentuk soft file atau foto digital.
Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan praktik pemalsuan data kependudukan.









