Begini Cara Ganti Foto KTP di Kantor Dukcapil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP elektronik wajib datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Dukcapil hanya melayani penggantian foto melalui proses resmi di kantor, bukan secara daring.

Pemohon cukup mendatangi kantor Dukcapil di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dengan membawa KTP lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Tips Membuat Ikan Nila Bakar Agar Tidak Lengket di Panggangan

Setibanya di lokasi, pemohon menyampaikan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan.

Pemohon mengisi formulir tersebut, menandatanganinya, dan menempelkan meterai sesuai ketentuan.

Setelah tahap administrasi selesai, petugas memanggil pemohon untuk proses perekaman. Petugas melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian sidik jari sebelum mengambil foto baru.

Baca Juga :  Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Rumah Dinas Kapolri

Dukcapil mengambil foto langsung di lokasi menggunakan perangkat resmi.
Usai proses perekaman, Dukcapil mencetak KTP elektronik dengan foto terbaru dan menyerahkannya kepada pemohon.

Dukcapil menegaskan bahwa pemohon tidak boleh menggunakan foto pribadi dalam bentuk soft file atau foto digital.

Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan praktik pemalsuan data kependudukan.

Berita Terkait

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
5 Destinasi Singapura Paling Iconic, Ada Yang Gratis Tanpa Tiket
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:41 WIB

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru