Okepost.id – Pemerintah daerah mulai bergerak mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026.
Langkah ini dilakukan karena masa kontrak sebagian PPPK Paruh Waktu akan berakhir tahun ini sekaligus sebagai tindak lanjut ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Dua daerah yang telah menyatakan kesiapan mengajukan usulan tersebut ialah Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kota Malang Usulkan 109 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota Malang berencana mengusulkan sebanyak 109 PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir pada September 2026.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan pengusulan akan disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum September 2026.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menginginkan tidak ada pemberhentian pegawai.
Pemkot Malang berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang masih tersisa dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Karena masih fokus pada penyelesaian status pegawai tersebut, pemerintah daerah juga memutuskan tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK pada 2026. Sebelumnya, sekitar 3.000 tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK.
Lombok Timur Tunggu Kriteria Prioritas dari BKN
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mempercepat persiapan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama Sekda HM Juaini Taofik telah berkonsultasi langsung dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta.
Lombok Timur memiliki 10.998 PPPK Paruh Waktu, menjadikannya daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbesar ketujuh secara nasional.
Pemkab Lombok Timur masih menunggu pedoman resmi dari BKN mengenai kriteria prioritas pengangkatan.
Meski demikian, Juaini Taofik mengungkapkan bahwa faktor usia menjadi salah satu pertimbangan yang mengemuka sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai yang telah lama mengabdi.
Pemerintah daerah menegaskan proses pengusulan nantinya akan dilakukan secara objektif sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan:
- Ketersediaan anggaran.
- Hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
- Kebutuhan formasi pada instansi tempat PPPK bekerja.
Adapun tahapan pengangkatannya meliputi:
Instansi mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK.
Rincian meliputi jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah kebutuhan ditetapkan.
Kepala BKN menerbitkan pertimbangan teknis perubahan status.
Instansi menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dimulainya pengusulan di sejumlah daerah, ribuan PPPK Paruh Waktu kini menantikan petunjuk teknis dan penetapan kriteria prioritas dari BKN sebagai dasar pelaksanaan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.(Pro)









