ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan ini bertujuan menjaga independensi BPD serta memastikan netralitas aparatur negara tetap terjaga.

BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisi BPD harus bebas dari pengaruh struktur pemerintahan agar fungsi kontrol berjalan optimal.

Ketentuan larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 63 huruf c disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga :  PICO PARK Game Kerjasama Puzzle yang Mengandalkan Kerjasama Tim

Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 17 huruf g dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf c.

Meski aturan tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara langsung, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, ASN dan PPPK termasuk pihak yang tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN wajib menghindari jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas utama atau menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(Pro)

Berita Terkait

RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T
CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji
CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya
Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 05:00 WIB

CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji

Rabu, 15 April 2026 - 18:39 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WIB

Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen

Berita Terbaru