Okepost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Larangan ini bertujuan menjaga independensi BPD serta memastikan netralitas aparatur negara tetap terjaga.
BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisi BPD harus bebas dari pengaruh struktur pemerintahan agar fungsi kontrol berjalan optimal.
Ketentuan larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 63 huruf c disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.
Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 17 huruf g dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf c.
Meski aturan tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara langsung, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, ASN dan PPPK termasuk pihak yang tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN wajib menghindari jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas utama atau menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(Pro)









