BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

BKN memastikan ribuan PPPK Paruh Waktu yang beralih status tetap menjadi ASN meski harus melalui proses administrasi di instansi lama.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu pada Semester I 2026.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, perubahan status tersebut masuk dalam data pengunduran diri ASN. Namun, para pegawai tersebut sebenarnya tidak keluar dari status ASN. Mereka hanya berpindah status kepegawaian dan bertugas di instansi baru.

Baca Juga :  Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

BKN mencatat total 2.722 orang dalam data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026. Dari jumlah itu, 1.147 orang merupakan PPPK Paruh Waktu yang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Proses perpindahan tersebut tetap mengharuskan pegawai menyelesaikan administrasi pengunduran diri dari instansi lama. Setelah proses selesai, mereka dapat menjalankan tugas di instansi baru dengan status sebagai PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Dengan demikian, angka 2.722 pengunduran diri tidak berarti seluruh pegawai tersebut meninggalkan ASN. BKN menegaskan sebagian besar hanya mengalami perubahan status dan perpindahan instansi.

Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian mengenai peluang beralih ke status penuh waktu.(Pro)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB