Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu pada Semester I 2026.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, perubahan status tersebut masuk dalam data pengunduran diri ASN. Namun, para pegawai tersebut sebenarnya tidak keluar dari status ASN. Mereka hanya berpindah status kepegawaian dan bertugas di instansi baru.
BKN mencatat total 2.722 orang dalam data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026. Dari jumlah itu, 1.147 orang merupakan PPPK Paruh Waktu yang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Proses perpindahan tersebut tetap mengharuskan pegawai menyelesaikan administrasi pengunduran diri dari instansi lama. Setelah proses selesai, mereka dapat menjalankan tugas di instansi baru dengan status sebagai PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, angka 2.722 pengunduran diri tidak berarti seluruh pegawai tersebut meninggalkan ASN. BKN menegaskan sebagian besar hanya mengalami perubahan status dan perpindahan instansi.
Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian mengenai peluang beralih ke status penuh waktu.(Pro)









