BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

BKN memastikan ribuan PPPK Paruh Waktu yang beralih status tetap menjadi ASN meski harus melalui proses administrasi di instansi lama.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu pada Semester I 2026.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, perubahan status tersebut masuk dalam data pengunduran diri ASN. Namun, para pegawai tersebut sebenarnya tidak keluar dari status ASN. Mereka hanya berpindah status kepegawaian dan bertugas di instansi baru.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

BKN mencatat total 2.722 orang dalam data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026. Dari jumlah itu, 1.147 orang merupakan PPPK Paruh Waktu yang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Proses perpindahan tersebut tetap mengharuskan pegawai menyelesaikan administrasi pengunduran diri dari instansi lama. Setelah proses selesai, mereka dapat menjalankan tugas di instansi baru dengan status sebagai PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Sempat Oleng

Dengan demikian, angka 2.722 pengunduran diri tidak berarti seluruh pegawai tersebut meninggalkan ASN. BKN menegaskan sebagian besar hanya mengalami perubahan status dan perpindahan instansi.

Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian mengenai peluang beralih ke status penuh waktu.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB