Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mulai mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Kebijakan ini berjalan bertahap sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pusat maupun daerah.
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kepastian tersebut usai audiensi dengan pejabat KemenPAN-RB. Pemerintah, kata dia, telah menjelaskan tahapan dan dasar kebijakan pengangkatan yang selama ini ditunggu PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, KemenPAN-RB memberi kabar baik soal peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).
Faisol menegaskan pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan ini sejak 2026. Namun, prosesnya tidak serentak. Pemerintah memilih langkah bertahap agar anggaran dan administrasi tetap seimbang.
Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Faisol, telah lebih dulu mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu. Usulan itu menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan layanan publik. KemenPAN-RB kemudian menyusun skema pengangkatan berdasarkan usulan tersebut.
“Beberapa daerah sudah mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu. Prosesnya sekarang berjalan,” kata Faisol.
Pemerintah memulai pengangkatan dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Urutannya jelas. Dimulai dari hasil seleksi tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” ujar Faisol.
KemenPAN-RB juga menegaskan pengangkatan PPPK penuh waktu tetap memperhatikan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Pemerintah ingin transisi status pegawai berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski berjalan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menata sistem kepegawaian secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan.









