Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mulai mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Kebijakan ini berjalan bertahap sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pusat maupun daerah.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kepastian tersebut usai audiensi dengan pejabat KemenPAN-RB. Pemerintah, kata dia, telah menjelaskan tahapan dan dasar kebijakan pengangkatan yang selama ini ditunggu PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, KemenPAN-RB memberi kabar baik soal peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Pilihan Mobil Keluarga Terbaik dengan Suspensi Super Nyaman

Faisol menegaskan pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan ini sejak 2026. Namun, prosesnya tidak serentak. Pemerintah memilih langkah bertahap agar anggaran dan administrasi tetap seimbang.

Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Faisol, telah lebih dulu mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu. Usulan itu menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan layanan publik. KemenPAN-RB kemudian menyusun skema pengangkatan berdasarkan usulan tersebut.

“Beberapa daerah sudah mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu. Prosesnya sekarang berjalan,” kata Faisol.

Pemerintah memulai pengangkatan dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

“Urutannya jelas. Dimulai dari hasil seleksi tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” ujar Faisol.

KemenPAN-RB juga menegaskan pengangkatan PPPK penuh waktu tetap memperhatikan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Pemerintah ingin transisi status pegawai berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik.

 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski berjalan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menata sistem kepegawaian secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan.

Berita Terkait

Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Formasi Selektif dan Sistem Tes Berubah
Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak
Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Berita ini 990 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WIB

Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Senin, 6 April 2026 - 09:46 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Formasi Selektif dan Sistem Tes Berubah

Minggu, 5 April 2026 - 14:04 WIB

Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Berita Terbaru

Honda Jazz 2026 facelift hadir dengan desain baru, dimensi lebih besar

Otomotif

Resmi, Honda Jazz 2026 Facelift Hadir Lebih Modern

Senin, 6 Apr 2026 - 11:48 WIB