Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mulai mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Kebijakan ini berjalan bertahap sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pusat maupun daerah.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kepastian tersebut usai audiensi dengan pejabat KemenPAN-RB. Pemerintah, kata dia, telah menjelaskan tahapan dan dasar kebijakan pengangkatan yang selama ini ditunggu PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, KemenPAN-RB memberi kabar baik soal peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan UU ASN, Permohonan PPPK Soal Kontrak Kerja Dinyatakan Kabur

Faisol menegaskan pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan ini sejak 2026. Namun, prosesnya tidak serentak. Pemerintah memilih langkah bertahap agar anggaran dan administrasi tetap seimbang.

Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Faisol, telah lebih dulu mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu. Usulan itu menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan layanan publik. KemenPAN-RB kemudian menyusun skema pengangkatan berdasarkan usulan tersebut.

“Beberapa daerah sudah mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu. Prosesnya sekarang berjalan,” kata Faisol.

Pemerintah memulai pengangkatan dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

“Urutannya jelas. Dimulai dari hasil seleksi tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” ujar Faisol.

KemenPAN-RB juga menegaskan pengangkatan PPPK penuh waktu tetap memperhatikan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Pemerintah ingin transisi status pegawai berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik.

 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski berjalan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menata sistem kepegawaian secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan.

Berita Terkait

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah
ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Berita ini 1,017 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:10 WIB

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi AI

Ekonomi

Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB