Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mulai mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Kebijakan ini berjalan bertahap sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pusat maupun daerah.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kepastian tersebut usai audiensi dengan pejabat KemenPAN-RB. Pemerintah, kata dia, telah menjelaskan tahapan dan dasar kebijakan pengangkatan yang selama ini ditunggu PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, KemenPAN-RB memberi kabar baik soal peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Faisol menegaskan pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan ini sejak 2026. Namun, prosesnya tidak serentak. Pemerintah memilih langkah bertahap agar anggaran dan administrasi tetap seimbang.

Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Faisol, telah lebih dulu mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu. Usulan itu menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan layanan publik. KemenPAN-RB kemudian menyusun skema pengangkatan berdasarkan usulan tersebut.

“Beberapa daerah sudah mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu. Prosesnya sekarang berjalan,” kata Faisol.

Pemerintah memulai pengangkatan dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Daftar 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Januari 2026: Klaim Pemain TOTY & Gems Gratis

“Urutannya jelas. Dimulai dari hasil seleksi tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” ujar Faisol.

KemenPAN-RB juga menegaskan pengangkatan PPPK penuh waktu tetap memperhatikan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Pemerintah ingin transisi status pegawai berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik.

 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski berjalan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menata sistem kepegawaian secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan.

Berita Terkait

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026
dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)
Berita ini 666 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB