Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 menjadi titik balik penting dalam perjalanan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Surat edaran bernomor B/5645/SM.01.00/2025 ini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.

Inilah fase akhir dari transisi besar menuju sistem kepegawaian berbasis ASN yang lebih teratur, jelas, dan bebas dari ketidakpastian status.

Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 merupakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer yang selama ini berharap dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman

Pada tahun itu disediakan formasi jumbo mencapai 1.266.081, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan lebih dari 1 juta formasi PPPK.

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN, sekaligus menjadi peluang terakhir bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang sah.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kembali mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang sangat luas bagi honorer melalui berbagai relaksasi kebijakan, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi CASN tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Artinya, semua jalur afirmasi sudah dibuka sejauh mungkin, dan pasca 2025 tidak ada lagi kebijakan serupa.

Melalui surat edaran ini, pemerintah kembali mempertegas bahwa status honorer dihapus secara total mulai tahun 2026.

Baca Juga :  Festival Budaya Kerinci 2025, Ribuan Warga Padati Danau Kerinci

Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya dua status kepegawaian yang sah di instansi pemerintah: PNS dan PPPK.

Sejak pembatasan honorer dimulai pada 2005, pemerintah terus mendorong agar tidak ada lagi pegawai yang bekerja tanpa kepastian karier, tanpa sistem yang jelas, atau tanpa perlindungan hukum.

Honorer yang selama ini bekerja di sekolah, puskesmas, kantor pelayanan publik, hingga dinas teknis daerah diharapkan telah mendapatkan penyelesaian status sebelum tenggat akhir 2025.(*)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB