Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 menjadi titik balik penting dalam perjalanan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Surat edaran bernomor B/5645/SM.01.00/2025 ini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.

Inilah fase akhir dari transisi besar menuju sistem kepegawaian berbasis ASN yang lebih teratur, jelas, dan bebas dari ketidakpastian status.

Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 merupakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer yang selama ini berharap dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga :  Ofero Siapkan Dua Motor Listrik Baru untuk PRJ 2026

Pada tahun itu disediakan formasi jumbo mencapai 1.266.081, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan lebih dari 1 juta formasi PPPK.

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN, sekaligus menjadi peluang terakhir bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang sah.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kembali mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang sangat luas bagi honorer melalui berbagai relaksasi kebijakan, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi CASN tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Artinya, semua jalur afirmasi sudah dibuka sejauh mungkin, dan pasca 2025 tidak ada lagi kebijakan serupa.

Melalui surat edaran ini, pemerintah kembali mempertegas bahwa status honorer dihapus secara total mulai tahun 2026.

Baca Juga :  Jetour T1 PHEV Hadir dengan Kombinasi SUV Modern dan Teknologi Hybrid

Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya dua status kepegawaian yang sah di instansi pemerintah: PNS dan PPPK.

Sejak pembatasan honorer dimulai pada 2005, pemerintah terus mendorong agar tidak ada lagi pegawai yang bekerja tanpa kepastian karier, tanpa sistem yang jelas, atau tanpa perlindungan hukum.

Honorer yang selama ini bekerja di sekolah, puskesmas, kantor pelayanan publik, hingga dinas teknis daerah diharapkan telah mendapatkan penyelesaian status sebelum tenggat akhir 2025.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Berita Terbaru