Okepost.id – Kebijakan terbaru pemerintah terkait penataan tenaga honorer memunculkan perdebatan luas, terutama setelah muncul frasa “wajib siap mutasi” dalam ketentuan pengangkatan pegawai.
Aturan ini menempatkan honorer pada pilihan sulit antara kepastian status kerja atau kesediaan berpindah wilayah tugas.
Selama ini, banyak tenaga honorer bertahan dengan status paruh waktu di daerah tempat tinggal mereka.
Namun, pemerintah kini mendorong perubahan dengan menghapus skema paruh waktu dan mengarahkan honorer yang ingin menjadi PPPK penuh waktu agar siap ditempatkan sesuai kebutuhan negara.
Pemerintah menilai distribusi pegawai belum merata. Sejumlah daerah mengalami kelebihan tenaga kerja, sementara wilayah lain terutama daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), masih kekurangan pegawai.
Karena itu, pemerintah mendorong mobilitas aparatur agar pelayanan publik berjalan lebih seimbang.
Di sisi lain, kebijakan mutasi memicu kekhawatiran di kalangan honorer yang telah mengabdi lama.
Banyak dari mereka telah bekerja puluhan tahun di satu sekolah atau kantor dinas.
Ketentuan mutasi berpotensi memaksa mereka meninggalkan keluarga dan lingkungan tempat tinggal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun, sebagian honorer muda melihat kebijakan ini sebagai peluang. Mereka menilai kesiapan mutasi dapat membuka jalan menuju karier yang lebih stabil, dengan skema gaji dan tunjangan yang lebih jelas serta setara dengan aparatur pemerintah lainnya.
Perbedaan kondisi sosial dan usia membuat kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.
Pemerintah menekankan pemerataan pegawai, sementara honorer menyoroti dampak mutasi terhadap kehidupan keluarga dan stabilitas sosial.**









