MenPAN RB Blacklist PPPK Paruh Waktu Kategori Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Resmi diblacklist MenPAN RB, PPPK paruh waktu dengan kategori ini jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu 2026.

Diketahui sebelumnya, Rini Widyantini telah resmi menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.

Ternyata, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu menurut evaluasi kinerja.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja (SKP) berdasarkan target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilaksanakan berdasarkan dengan capaian kinerja organisasi.

Baca Juga :  27 Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Masih Hilang, Tim SAR Temukan Dua Bodypack

Hasil evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu.

PPK juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu sesuai dengan pertimbangan ketersediaan anggaran.

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK sesuai pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja,” tulis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum Kedua Puluh Delapan.

Sehingga, PPPK paruh waktu dengan evaluasi kinerja yang buruk tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Selain itu, terdapat beberapa kategori PPPK paruh waktu yang tidak ada harapan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena resmi diblacklist oleh MenPAN RB yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945.
  2. Kategori PPPK paruh waktu yang tidak berkinerja.
  3. Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  4. Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dengan kekuatan hukum tetap.
  5. Kategori PPPK paruh waktu yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga :  Dalil-dalil Disyariatkannya Menyembelih Hewan Kurban pada Idul adha

Sesuai dengan ketetapan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kategori PPPK paruh waktu tersebut jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena justru akan diberhentikan sebagai bagian dari ASN.

Demikian informasi mengenai PPPK paruh waktu dengan kategori ini jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu 2026 karena resmi diblacklist oleh MenPAN RB. (*)

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru