Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Praktis Tanpa Harus ke Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Ilustrasi STNK (searching)

Poto : Ilustrasi STNK (searching)

Okepost.id – Masyarakat kini bisa mengecek pajak kendaraan bermotor secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Kemudahan ini membantu pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengetahui besaran pajak, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo pembayaran.

Layanan digital tersebut tersedia melalui berbagai platform, mulai dari website resmi pemerintah, aplikasi, hingga layanan SMS dan kode USSD.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan kapan saja dan di mana saja.

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan secara online yang bisa dilakukan dengan mudah:

1. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Resmi
Pengguna dapat mengecek pajak kendaraan lewat situs resmi Samsat sesuai wilayah masing-masing. Umumnya, masyarakat cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, NIK KTP, atau nomor rangka.

Baca Juga :  Daftar Harga Hp Xiaomi Januari 2026

Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk total pembayaran yang harus disiapkan.

2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi e-Samsat

Selain website, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional yang tersedia di smartphone.

Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek tagihan pajak kendaraan hingga melakukan pembayaran di beberapa daerah.

Pengguna hanya perlu mengisi data kendaraan seperti nomor polisi untuk mendapatkan informasi lengkap pajak.

3. Mengecek Pajak Kendaraan Melalui SMS

Beberapa wilayah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan lewat SMS. Pengguna cukup mengirim format tertentu sesuai ketentuan Samsat daerah.

Balasan SMS biasanya memuat informasi kendaraan, masa berlaku pajak, dan jatuh tempo pembayaran.

4. Cek Pajak Kendaraan Menggunakan Kode USSD

Sebagian layanan Samsat juga menyediakan metode pengecekan melalui kode USSD. Cara ini cukup praktis karena pengguna hanya perlu menekan kode tertentu di ponsel tanpa menggunakan internet.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Free Fire 03 februari 2026

Setelah menu muncul, pengguna tinggal memasukkan nomor kendaraan untuk melihat informasi pajak.

5. Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Daerah

Selain e-Samsat nasional, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi khusus untuk cek pajak kendaraan.

Aplikasi ini umumnya terhubung langsung dengan sistem Samsat setempat.

Pengguna cukup mengunduh aplikasi resmi dan memasukkan data kendaraan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.

Dengan adanya layanan online tersebut, masyarakat dapat mengecek pajak kendaraan dengan cepat dan lebih efisien.

Namun, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan data yang dimasukkan benar agar informasi yang muncul sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. **

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026
Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026
PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan
Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa
Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Pertama Ada di Indonesia
Trafik JTTS Naik 21,34% Saat Long Weekend Imlek
Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK
Rocky Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Jambi 2026–2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:02 WIB

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:52 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Praktis Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 16 Februari 2026 - 18:13 WIB

Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

Berita Terbaru

Sumber poto searching

Nasional

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:50 WIB

Poto : Apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Nasional

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:02 WIB

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Nasional

PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Selasa, 17 Feb 2026 - 10:53 WIB