Swiss Buka Kesempatan Kerja untuk WNI Lewat Program Young Professionals

Tenaga kerja muda Indonesia berpeluang bekerja di Swiss melalui program Young Professionals yang menawarkan pengalaman profesional dan pengembangan keterampilan selama maksimal 18 bulan.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta –  Kesempatan bekerja di Swiss kembali dibuka bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui program Young Professionals yang diselenggarakan pemerintah Swiss.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh State Secretariat for Migration (SEM), program tersebut ditujukan bagi tenaga kerja muda yang ingin mengembangkan kemampuan profesional dan keterampilan bahasa melalui pengalaman kerja di Swiss.

Melalui skema itu, izin kerja dapat diberikan hingga 18 bulan kepada peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, minimal jenjang sarjana atau program magang selama dua tahun.

Baca Juga :  Bulog Minta Maaf Usai Hama Gudang Serbu Permukiman Warga Karawang, Fumigasi dan Fogging Disiapkan

Program pertukaran tenaga kerja muda tersebut telah dijalankan Swiss bersama sejumlah negara mitra. Selain Indonesia, kesempatan serupa juga diberikan kepada warga Argentina, Australia, Kanada, Chile, Jepang, Monako, Selandia Baru, Filipina, Rusia, San Marino, Afrika Selatan, Tunisia, Ukraina, dan Amerika Serikat.

Dalam ketentuannya, pekerjaan yang dijalani peserta diwajibkan sesuai dengan bidang pendidikan atau profesi yang telah dipelajari sebelumnya. Pekerjaan paruh waktu maupun kegiatan usaha mandiri tidak diperbolehkan dalam program tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 25 April 2026 Anjlok? Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, Galeri24, Selisihnya Bikin Kaget!

Upah yang diterima peserta juga diwajibkan mengikuti standar gaji yang berlaku sesuai sektor industri dan ketentuan lokal di Swiss.

Pencarian pekerjaan harus dilakukan secara mandiri oleh calon peserta. Setelah pekerjaan diperoleh, pengajuan izin kerja diwajibkan dilakukan melalui otoritas yang berwenang di negara asal masing-masing.

Informasi mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, formulir permohonan, kontrak kerja standar, hingga hak-hak pekerja telah disediakan melalui laman resmi SEM Swiss dan dapat diakses oleh calon peserta yang berminat.(Pro)

Berita Terkait

Kadin Minta Independensi Bank Indonesia Dijaga, Investor Tunggu Kepastian Gubernur BI Baru
Laba Hutama Karya Lampaui Target Semester I 2026, Jalan Tol Trans Sumatera Jadi Penopang Utama
Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut, Inflasi Pangan Mengancam Daya Beli dan Kemiskinan
Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan
Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan
BPK Soroti Tata Kelola Danantara, Transparansi Laporan Keuangan BUMN Jadi Perhatian
Bulog Minta Maaf Usai Hama Gudang Serbu Permukiman Warga Karawang, Fumigasi dan Fogging Disiapkan
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Ekonomi 2027 Tumbuh 5,8–6,5%, Danantara Diminta Beri Kontribusi Nyata
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadin Minta Independensi Bank Indonesia Dijaga, Investor Tunggu Kepastian Gubernur BI Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Laba Hutama Karya Lampaui Target Semester I 2026, Jalan Tol Trans Sumatera Jadi Penopang Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:42 WIB

Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut, Inflasi Pangan Mengancam Daya Beli dan Kemiskinan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:20 WIB

Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:32 WIB

Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB