PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Dukungan terhadap usulan Komisi II DPR RI disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh setelah pembahasan terkait status dan pembiayaan PPPK bersama pemerintah pusat.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.

Okepost.id – Dukungan terhadap usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Selain itu, pembiayaan gaji PPPK juga diusulkan agar ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Informasi tersebut disampaikan Irwansyah setelah dilakukan dialog dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).

Menurut Irwansyah, usulan tersebut dinilai berpihak kepada para PPPK yang selama ini mengharapkan kepastian status dan kesejahteraan. Dukungan penuh juga disebutkan akan diberikan agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan dan diterapkan secara optimal, khususnya di Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, perhatian juga diberikan terhadap kekhawatiran para PPPK terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan

Dijelaskan bahwa Komisi II DPR RI sejak awal telah mendorong agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai perlu mendapatkan perlakuan yang setara dalam aspek kepastian kerja dan hak kepegawaian.

Selain pengangkatan status, pembiayaan gaji PPPK juga diharapkan dapat dialihkan ke APBN. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini menanggung pembayaran gaji PPPK melalui APBD.

Dalam penjelasannya, ditegaskan pula bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Usulan terkait pengangkatan PPPK dan pengalihan pembiayaan gaji ke APBN sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Selama ini, pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah dan memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.

Karena itu, realisasi usulan agar gaji PPPK ditanggung APBN diharapkan dapat memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Irwansyah juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan mendoakan agar usulan tersebut dapat segera diakomodasi oleh pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari Prabowo Subianto sehingga dapat segera diterapkan secara nasional.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB