PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menjadi perhatian luas setelah pemerintah menjadikannya salah satu opsi penataan tenaga non-ASN.

Skema ini dinilai memberi jalan keluar bagi ribuan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian, namun di sisi lain menyisakan sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terjawab.

Bagi banyak tenaga honorer, PPPK paruh waktu membawa harapan baru karena status mereka mulai tercatat secara resmi dalam sistem pemerintahan.

Mereka tidak lagi berada dalam posisi “abu-abu” seperti sebelumnya. Meski demikian, sebagian pekerja menganggap status paruh waktu masih menyimpan risiko, terutama terkait kesejahteraan jangka panjang.

Salah satu hal yang paling sering disorot adalah soal penghasilan. Di beberapa daerah, pekerja khawatir pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.

Baca Juga :  ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Apalagi, standar kemampuan fiskal tiap pemerintah daerah berbeda, sehingga nominal yang diterima PPPK paruh waktu berpotensi tidak merata.

Selain itu, persoalan lain muncul pada aspek beban kerja di lapangan. Sejumlah tenaga non-ASN menyebut mereka tetap mengerjakan tugas seperti pegawai penuh waktu, meskipun status yang diberikan hanya paruh waktu.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan ketimpangan antara tanggung jawab dan hak yang diterima.

Skema ini juga menimbulkan pertanyaan terkait peluang karier. Sebagian pegawai berharap PPPK paruh waktu dapat menjadi pintu masuk menuju status penuh waktu, namun mekanisme peningkatan status tersebut masih dianggap belum jelas bagi banyak pekerja.

Baca Juga :  Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Di sisi pemerintah daerah, kebijakan PPPK paruh waktu dinilai memberi ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran.

Namun, pemerintah daerah juga dituntut menyusun aturan teknis yang adil agar kebijakan ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan kerja.

Pengamat kebijakan publik menilai PPPK paruh waktu bisa menjadi solusi transisi, tetapi pemerintah perlu memastikan regulasi turunannya berjalan tegas dan konsisten, terutama dalam mengatur standar jam kerja, sistem evaluasi, serta perlindungan hak pegawai.

PPPK paruh waktu akhirnya bukan hanya soal pengangkatan status, tetapi juga soal bagaimana negara menjamin para pekerja yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian penghidupan yang layak. **

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB