Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Sekda Temanggung menyebut daerah masih mampu membiayai ribuan ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, melalui pengelolaan anggaran yang cermat dan terukur.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo ilustrasi

Photo ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, memastikan kemampuan keuangan daerah masih mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu di tengah pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, mengatakan pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai berkat pengelolaan anggaran yang dilakukan secara cermat dan terukur.

Menurutnya, keseimbangan antara pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan program pembangunan menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran daerah.

“Alhamdulillah, kita masih mampu. Namun, semuanya tetap dihitung secara cermat agar program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat juga tetap berjalan,” ujar Tri Winarno di Temanggung, Jumat (12/6).

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Berdasarkan data Pemkab Temanggung, jumlah ASN yang saat ini bertugas mencapai 9.170 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.985 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.856 PPPK, dan 1.329 PPPK Paruh Waktu.

Untuk memenuhi hak para PPPK, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,8 miliar setiap bulan. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang tersebar di berbagai instansi dan sektor pelayanan publik.

Tri menegaskan, pemerintah daerah terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan agar seluruh kewajiban terhadap ASN dapat dipenuhi tanpa mengganggu program prioritas daerah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Temui DPR dan Kemendagri, Desak Pengangkatan Penuh Waktu serta Gaji dari APBN

Selain menjamin pembayaran gaji pegawai, Pemkab Temanggung juga berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.

Pemerintah daerah optimistis seluruh kebutuhan belanja pegawai dapat terpenuhi sekaligus memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.

Dengan strategi pengelolaan anggaran yang terukur, Pemkab Temanggung berharap stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB