Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Perbedaan metode penentuan membuat adanya potensi perbedaan awal Ramadan 1447 H di antara umat Islam Indonesia. Terkait hal ini, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta umat untuk menyikapinya dengan dewasa.

Metode lain yang digunakan adalah hisab sekaligus metode imkan rukyat, yang kemungkinan bisa dilihat dari terbenamnya matahari. Namun, dengan metode ini ada kemungkinan hilal tak dapat diamati sehingga menghasilkan penetapan awal Ramadan 1447 H yang berbeda.

Baca Juga :  6 Kehebatan Jet Tempur Rafale Prancis yang Baru Diterima Indonesia

Kiai Cholil menerangkan, kemungkinan posisi derajat hilal masih berada di bawah 3 derajat. Sementara ketentuan Mabims—yakni ulama-ulama yang tergabung dalam forum ulama Asia Tenggara: Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunei Darussalam—menyepakati bahwa hilal bisa dilihat jika sudah berada di atas 3 derajat.

Jadi bisa dipastikan awal Ramadan kita ini akan berbeda. Ada yang tanggal 18 dan ada yang tanggal 19 Februari. Saya berharap semuanya memaklumi hal ini. Yang penting kita bisa menjalankannya dengan baik dan khusyuk,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Ada yang menganggap seluruh dunia adalah satu kalender, satu mathla’, satu tempat terlihatnya bulan. Sehingga di satu negara yang melihat, bisa di sini juga sama-sama dianggap melihat dan memulai puasa,” terangnya.

Kiai Cholil mempersilakan umat Islam untuk mempelajari hal itu sebagai bahan motivasi dan belajar ilmu. Namun, dia menegaskan pelajaran dan perbedaan yang ada jangan sampai dijadikan perpecahan.(*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB