Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id.- Pemerintah akhirnya memastikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran mendatang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab penantian ASN yang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian struktur penghasilan dasarnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar gaji pokok bagi seluruh PNS dari golongan I hingga golongan IV secara lebih jelas dan terstruktur.
PP 5/2024 menetapkan gaji pokok PNS berada antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Surat Edaran Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Diantaranya Larangan Pesta Kembang Api

Nilai tersebut merupakan gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, maupun fasilitas lain dari instansi.

Gaji Golongan I (Ia–Id)

Rincian golongan I yang tercantum dalam dokumen PP adalah sebagai berikut:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Tercantum dalam dokumen resmi, meski tidak seluruhnya dirilis di ringkasan publik.

Baca Juga :  Resep Kue Bawang Renyah, Mudah Dibuat dan Bikin Nagih

Gaji Golongan II dan III

Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.
Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.

Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol karena beban kerja serta kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Gaji Golongan IV (IVb–IVe)

Golongan IV menjadi kelompok dengan besaran gaji tertinggi.(Sher)

Berita Terkait

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru