Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id.- Pemerintah akhirnya memastikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran mendatang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab penantian ASN yang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian struktur penghasilan dasarnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar gaji pokok bagi seluruh PNS dari golongan I hingga golongan IV secara lebih jelas dan terstruktur.
PP 5/2024 menetapkan gaji pokok PNS berada antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Nilai tersebut merupakan gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, maupun fasilitas lain dari instansi.

Gaji Golongan I (Ia–Id)

Rincian golongan I yang tercantum dalam dokumen PP adalah sebagai berikut:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Tercantum dalam dokumen resmi, meski tidak seluruhnya dirilis di ringkasan publik.

Baca Juga :  Lima Saham yang Punya Rekam Jejak Positif di Bulan Desember

Gaji Golongan II dan III

Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.
Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.

Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol karena beban kerja serta kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Gaji Golongan IV (IVb–IVe)

Golongan IV menjadi kelompok dengan besaran gaji tertinggi.(Sher)

Berita Terkait

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Pemerintah Intensif Pantau Arus Balik Lebaran 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Berita Terbaru