Okepost.id.- Pemerintah akhirnya memastikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran mendatang.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab penantian ASN yang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian struktur penghasilan dasarnya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar gaji pokok bagi seluruh PNS dari golongan I hingga golongan IV secara lebih jelas dan terstruktur.
PP 5/2024 menetapkan gaji pokok PNS berada antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Nilai tersebut merupakan gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, maupun fasilitas lain dari instansi.
Gaji Golongan I (Ia–Id)
Rincian golongan I yang tercantum dalam dokumen PP adalah sebagai berikut:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Tercantum dalam dokumen resmi, meski tidak seluruhnya dirilis di ringkasan publik.
Gaji Golongan II dan III
Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.
Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.
Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol karena beban kerja serta kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
Gaji Golongan IV (IVb–IVe)
Golongan IV menjadi kelompok dengan besaran gaji tertinggi.(Sher)









