Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi Akan Dibatasi Berdasarkan Desil Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan baru pendistribusian gas LPG bersubsidi.

Aturan itu nantinya akan berbentuk peraturan presiden atau Perpres yang akan memperketat penjualan gas bersubsidi. Rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan, regulasi tersebut dibuat agar penyaluran gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

Saat ini kami sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG,” kata Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Perpres itu nantinya mengatur tata kelola pendistribusian gas bersubsidi dari agen hingga ke sub pangkalan. Aturannya dipastikan Laode berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  The New Audi Q5 Sportback, SUV Premium dengan DNA Quattro

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya, ke sub apa agen, pangkalan, sub pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub pangkalan. Nah itu nanti kami atur,” jelas Laode.

Selain itu, masyarakat yang berhak membeli gas bersubsidi juga diperketat. Mereka yang berhak membeli akan ditentukan berdasarkan kelas pendapatan atau desil ekonomi.

“Kemudian sekarang masih free (bebaskan) kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” kata Laode.

Pembuatan Perpres itu juga berkaitan dengan pemangkasan kuota LPG pada tahun depan.

Pada 2025 kuota gas bersubsidi sekitar 8,3 juta metrik ton, sementara pada 2026 kuotanya hanya 8 juta metrik ton.

“Jadi ini (pemangkasan kuota) menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ,” beber Laode.

Baca Juga :  Benarkah Pahala Puasa Syawal Seperti Pahala Puasa Setahun? Ini Penjelasannya!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa mengungkap rencana soal pengetatan BBM hingga gas bersubsidi.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, BP Danantara, dan BP BUMN pada 12 Desember lalu.

Keputusan itu diambil karena banyak ditemui distribusi BBM hingga gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dalam 2 tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tepat sasaran” kata Purbaya saat itu.(Sher)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB