Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen. Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat.

Wajib pajak perlu menyiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB

Baca Juga :  Tiga Olahraga yang Bikin Awet Muda di Usia 40-an

Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:
– Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK
– Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan
-Menyerahkan berkas ke loket penyerahan
– Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK
– Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya
– Melakukan pembayaran di loket kasir
– Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK
– Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru

Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui :
– Samsat Keliling
– Gerai Samsat
– Kantor Samsat setempat

Baca Juga :  41 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Diidentifikasi

Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan.

Persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Tambahan ketentuan:
– Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik – Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat
– Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

Inilah cara-cara dan persyaratan untuk perpanjangan STNK yang berada diluar kota.Semoga bermanfaat.(Sher)

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB