Okepost.id. – Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen. Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi.
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat.
Wajib pajak perlu menyiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB
Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:
– Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK
– Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan
-Menyerahkan berkas ke loket penyerahan
– Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK
– Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya
– Melakukan pembayaran di loket kasir
– Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK
– Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru
Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui :
– Samsat Keliling
– Gerai Samsat
– Kantor Samsat setempat
Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan.
Persyaratan yang perlu disiapkan adalah:
– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Tambahan ketentuan:
– Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik – Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat
– Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.
Inilah cara-cara dan persyaratan untuk perpanjangan STNK yang berada diluar kota.Semoga bermanfaat.(Sher)









