Mustahil Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasan SIM Kedaluwarsa Tiap 5 Tahun Sekali

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) mustahil bisa berlaku seumur hidup.
Karena SIM tak hanya berfungsi sebagai syarat legal berkendara, tetapi juga menjadi bukti pengemudi masih layak dan kompeten mengemudi di jalan raya.

Karena itu, SIM memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa dan wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali untuk memastikan kondisi fisik, mental, serta kemampuan berkendara pemiliknya tetap memenuhi standar keselamatan.

Selain untuk memperbarui data pengemudi, perpanjangan SIM juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor usia, kesehatan, maupun menurunnya kemampuan motorik pengendara.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” papar Prianggo belum lama ini menukil Kompas.com.

Baca Juga :  Resep Bubur Ayam Favorit untuk Sarapan, Dijamin Gurih dan Mengenyangkan

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, SIM memang perlu memiliki masa kedaluwarsa sehingga pemilik wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap 5 tahun.

Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony dikutip dari Kompas.com.

Sony menegaskan, pembuat kebijakan perlu memahami perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah seiring bertambahnya usia. Karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen berkala guna memastikan kemampuan berkendara tetap aman.

Baca Juga :  Yamaha XMAX 300 2027 Harga Rp 135 Jutaan Dapat Upgrade Panel TFT Baru

Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta,” tutur Sony.

Menurut dia, jika seorang pengemudi sudah dinilai tidak lagi memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang dapat mencabut SIM demi menjaga keselamatan lalu lintas.

Sony juga menilai pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM lanjut usia penting diterapkan karena risiko kecelakaan bisa meningkat apabila kondisi kesehatan dan kompetensi mengemudi tidak terpantau dengan baik.

Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM. (*)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB