Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja guna menjaga standar profesionalisme dan disiplin aparatur.

Untuk kegiatan tertentu, seperti peringatan Hari Korpri, upacara kenegaraan, atau acara resmi instansi, ASN mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri berwarna biru tua.

Di beberapa daerah, pemerintah daerah memberikan kelonggaran penggunaan pakaian adat pada hari tertentu, seperti Rabu, namun sifatnya opsional dan menyesuaikan kebijakan lokal masing-masing instansi.

Baca Juga :  Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen

Sanksi Administratif bagi ASN yang Melanggar

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan seragam ASN 2026 dapat berujung pada sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 serta regulasi disiplin ASN lainnya.

Jenis Sanksi

– Teguran lisan, yang dapat diberikan maksimal tiga kali oleh atasan langsung untuk pelanggaran ringan.

– Teguran tertulis, yang dapat dijatuhkan maksimal dua kali melalui mekanisme majelis kode etik ASN.

Baca Juga :  Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Dampak Pelanggaran Berulang

Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada teguran. Pelanggaran disiplin dapat memengaruhi penilaian kinerja ASN, evaluasi instansi oleh pemerintah daerah, hingga penerapan sanksi lanjutan seperti pemotongan tunjangan.

Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan seragam dinas termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik ASN PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sehingga wajib ditindak secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru