Okepost.id, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menghapus pembagian peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan layanan rawat inap agar seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh standar pelayanan yang lebih seragam.
Iuran BPJS Masih Mengacu Tarif Lama
Meski sistem kelas rawat inap mulai dihapus, besaran iuran peserta belum langsung berubah.
Hingga awal Agustus 2026, peserta masih membayar iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru secara khusus untuk skema KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan.
Pemerintah merancang KRIS dengan struktur pembiayaan yang diharapkan tidak menambah beban masyarakat.
Penerapan KRIS Dilakukan Bertahap
Implementasi KRIS tidak dilakukan secara serentak dalam waktu singkat. Pemerintah menyiapkan masa transisi agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan standar ruang rawat inap yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk penerapan KRIS.
Dengan sistem baru ini, peserta tidak lagi mendapatkan pelayanan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Standar fasilitas rawat inap akan diarahkan pada ketentuan KRIS.
Denda Iuran Juga Mengalami Perubahan
Selain perubahan sistem kelas, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian.
Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran pada dasarnya dihapus. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam periode tertentu setelah kepesertaan kembali aktif.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan agar peserta tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin.
Peserta Perlu Menunggu Ketetapan Tarif Baru
Dengan penerapan KRIS, masyarakat tidak perlu langsung menganggap bahwa iuran BPJS Kesehatan otomatis naik.
Sampai pemerintah menetapkan ketentuan baru, pembayaran iuran tetap mengikuti tarif yang berlaku. Karena itu, peserta disarankan mengikuti informasi resmi BPJS Kesehatan dan pemerintah terkait perubahan tarif maupun mekanisme layanan KRIS.(Pro)









