BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai beralih ke KRIS. Peserta masih menggunakan ketentuan iuran lama sambil menunggu penetapan tarif baru dari pemerintah.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menghapus pembagian peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan layanan rawat inap agar seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh standar pelayanan yang lebih seragam.

Iuran BPJS Masih Mengacu Tarif Lama

Meski sistem kelas rawat inap mulai dihapus, besaran iuran peserta belum langsung berubah.

Hingga awal Agustus 2026, peserta masih membayar iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru secara khusus untuk skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis 2026

Pemerintah merancang KRIS dengan struktur pembiayaan yang diharapkan tidak menambah beban masyarakat.

Penerapan KRIS Dilakukan Bertahap

Implementasi KRIS tidak dilakukan secara serentak dalam waktu singkat. Pemerintah menyiapkan masa transisi agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan standar ruang rawat inap yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk penerapan KRIS.

Dengan sistem baru ini, peserta tidak lagi mendapatkan pelayanan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Standar fasilitas rawat inap akan diarahkan pada ketentuan KRIS.

Denda Iuran Juga Mengalami Perubahan

Selain perubahan sistem kelas, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Asia Tinju U-19 dan U-23 2026

Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran pada dasarnya dihapus. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam periode tertentu setelah kepesertaan kembali aktif.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan agar peserta tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin.

Peserta Perlu Menunggu Ketetapan Tarif Baru

Dengan penerapan KRIS, masyarakat tidak perlu langsung menganggap bahwa iuran BPJS Kesehatan otomatis naik.

Sampai pemerintah menetapkan ketentuan baru, pembayaran iuran tetap mengikuti tarif yang berlaku. Karena itu, peserta disarankan mengikuti informasi resmi BPJS Kesehatan dan pemerintah terkait perubahan tarif maupun mekanisme layanan KRIS.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Jumat, 18 September 2026 - 15:08 WIB

Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?

Berita Terbaru

Poto : Penyusutan air Danau Kerinci (20/9/2026)

Daerah

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:28 WIB