PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya

Pemerintah menyiapkan skema pengalihan pembiayaan PPPK daerah ke pemerintah pusat secara bertahap. Rencana ini menjadi perhatian tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang menantikan kepastian status kepegawaian.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah menyampaikan rencana realisasi program tersebut pada awal 2027, dengan pengalihan pembiayaan gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menteri Keuangan menyampaikan rencana itu dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, 14 September 2026.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu dalam siaran pers Kemenkeu.

Pernyataan tersebut menjadi dasar informasi mengenai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu di daerah pada awal 2027. Namun, pelaksanaan teknis tetap perlu mengikuti ketentuan kepegawaian dan mekanisme anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  PPPK Bisa Berganti Status PNS, Ini Syaratnya

Anggaran PPPK Disiapkan Melalui APBN

Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk pembiayaan gaji PPPK. Dalam mekanisme penggajian yang berlaku, Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki bagian khusus untuk mendukung penggajian formasi PPPK daerah. Penyalurannya mengikuti rencana pembayaran gaji serta dokumen persyaratan dari pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan mengatur mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Aturan ini mencakup penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah.

Pengalihan Pembiayaan Berlangsung Bertahap

Selain rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah membahas pengalihan pembiayaan PPPK daerah yang selama ini bersumber dari APBD.
Menurut keterangan Menkeu, pemerintah memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah daerah yang berstatus PPPK untuk menjadi pegawai dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Proses pengalihan belanja pegawai tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Menkeu.

Empat Sasaran Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pengalihan pembiayaan dan penataan status PPPK diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pemerintah daerah, antara lain:

  1. Menjaga keberlangsungan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah.
  2. Memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK.
  3. Memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pelayanan publik.
  4. Mendukung kesejahteraan aparatur di daerah.

Rencana pengangkatan pada Januari 2027 menjadi perkembangan penting bagi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, pemerintah masih perlu menjelaskan rincian pelaksanaan, termasuk tahapan administrasi, jumlah pegawai yang masuk skema, dan besaran anggaran yang dibutuhkan. (Pro)

Berita Terkait

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:46 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027

Senin, 21 September 2026 - 19:14 WIB

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Berita Terbaru