Okepost.id, Jakarta – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah menyampaikan rencana realisasi program tersebut pada awal 2027, dengan pengalihan pembiayaan gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menteri Keuangan menyampaikan rencana itu dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, 14 September 2026.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu dalam siaran pers Kemenkeu.
Pernyataan tersebut menjadi dasar informasi mengenai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu di daerah pada awal 2027. Namun, pelaksanaan teknis tetap perlu mengikuti ketentuan kepegawaian dan mekanisme anggaran yang ditetapkan pemerintah.
Anggaran PPPK Disiapkan Melalui APBN
Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk pembiayaan gaji PPPK. Dalam mekanisme penggajian yang berlaku, Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki bagian khusus untuk mendukung penggajian formasi PPPK daerah. Penyalurannya mengikuti rencana pembayaran gaji serta dokumen persyaratan dari pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan mengatur mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Aturan ini mencakup penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah.
Pengalihan Pembiayaan Berlangsung Bertahap
Selain rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah membahas pengalihan pembiayaan PPPK daerah yang selama ini bersumber dari APBD.
Menurut keterangan Menkeu, pemerintah memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah daerah yang berstatus PPPK untuk menjadi pegawai dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Proses pengalihan belanja pegawai tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Menkeu.
Empat Sasaran Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pengalihan pembiayaan dan penataan status PPPK diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pemerintah daerah, antara lain:
- Menjaga keberlangsungan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah.
- Memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK.
- Memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pelayanan publik.
- Mendukung kesejahteraan aparatur di daerah.
Rencana pengangkatan pada Januari 2027 menjadi perkembangan penting bagi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pemerintah masih perlu menjelaskan rincian pelaksanaan, termasuk tahapan administrasi, jumlah pegawai yang masuk skema, dan besaran anggaran yang dibutuhkan. (Pro)








